Cilacap, serayunews.com
Sekretaris Daerah Cilacap Farid Ma’ruf mengatakan, penetapan status Level 2 untuk Kabupaten Cilacap didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 19 wilayah Jawa Dan Bali.
“Alhamdulillah sudah turun ke Level 2, kita targetkan bisa Level 1 dalam waktu dekat ini. Mohon kerjasamanya dari berbagai pihak agar target kita bisa tercapai,” katanya kepada serayunews.com, Kamis (4/11/2021).
Farid menjelaskan, salah satu syarat yang harus dipenuhi agar suatu wilayah bisa menyandang status Level 1 yakni capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen. Sedangkan untuk cakupan vaksinasi di Cilacap secara umum telah mencapai 50 persen.
“Untuk vaksinasi lansia sudah 46 persen, masih ada sekitar 225 ribu dosis lagi yang harus dikejar agar bisa Level 1. Semoga saja sampai akhir tahun sudah bisa selesai,” tuturnya.
Ia juga mengimbau, agar masyarat tetep mematuhi protokol kesehatan meski sudah turun Level 2. Pihaknya juga menekankan agar Satgas Covid-19 tetap melaksanakan tugasnya dengan proporsional dan tidak boleh lengah. Mengingat potensi penularan virus corona bisa kapan saja terjadi.
“Masyarakat jangan lengah dan tetap prokes, masih harus mematuhi larangan mengadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga. Sedangkan yang belum ikut vaksin segara ikut,” jelasnya. (Irfan)