Cilacap, serayunews.com
Meski demikian, masih ada beberapa aspek segi pelayanan, sarana prasarana dan aspek dimensi proses yang perlu perbaikan dan peningkatan kualitasnya. Maka dari itu Ombudsman menyosialisasikan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik. Tujuannya, mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan, dan pengelolaan pengaduan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Menanggapi hal ini, Pj. Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar turut memberikan arahan kepada para kepala OPD dan Camat yang hadir dalam acara tersebut. Arahannya untuk mempercepat peningkatan pelayanan publik dam segera menyesuaikan dengan standar aspek penilaian dari Ombudsman. Sehingga, ke depannya dapat memperoleh nilai maksimal.
Penutupan acara dengan penandatanganan Maklumat Pelayanan oleh Pj. Bupati dan pemberian penghargaan dari Ombudsman kepada 7 OPD yang menjadi sampling penilaian dan memperoleh zona hijau. Tujuh OPD yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan. Kamudian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Puskesmas Cilacap Tengah I dan Puskesmas Cilacap Utara I.