
SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten Cilacap menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap, Kamis (25/6/2026). Meski mencatat realisasi pendapatan yang melampaui target, Pemkab Cilacap harus menerima kenyataan gagal mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2025 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Capaian tersebut sekaligus mengakhiri tren positif opini WTP yang sebelumnya berhasil diraih Pemkab Cilacap dalam beberapa tahun terakhir.
“Pemerintah Kabupaten Cilacap belum dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian seperti tahun-tahun sebelumnya, sehingga atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2025 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian,” kata Ammy dalam rapat paripurna.
Meski demikian, Ammy menegaskan opini WDP tidak berarti laporan keuangan daerah disajikan secara tidak wajar. Menurutnya, BPK tetap menilai laporan keuangan Pemkab Cilacap telah menyajikan posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, hingga perubahan ekuitas secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Cilacap juga memaparkan capaian pelaksanaan APBD Tahun 2025. Dari sisi pendapatan, realisasi mencapai Rp3,85 triliun atau 100,13 persen dari target yang telah ditetapkan.

Pendapatan tersebut ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,08 triliun atau 103,44 persen dari target. Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi tercatat mencapai Rp2,76 triliun.
Di sektor belanja daerah, realisasi mencapai Rp3,80 triliun atau 95,59 persen dari target anggaran. Sedangkan realisasi pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp128,42 miliar.
Berdasarkan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut, APBD Kabupaten Cilacap Tahun 2025 menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp180,55 miliar.
Ammy menjelaskan, setelah dikurangi dana-dana yang penggunaannya telah ditentukan, SiLPA riil yang dapat dimanfaatkan mencapai Rp129,04 miliar.
Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan kebutuhan untuk menutup defisit APBD Tahun 2026 yang diperkirakan sebesar Rp121,37 miliar. Dengan demikian, masih terdapat surplus riil sekitar Rp7,67 miliar.
Menurut Ammy, kondisi tersebut menunjukkan kemampuan fiskal daerah yang tetap terjaga meskipun terdapat catatan dari BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.

Ia berharap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas bersama DPRD Kabupaten Cilacap sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Cilacap itu dipimpin Ketua DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat, didampingi Wakil Ketua DPRD Indah Mayasari, Suyatno, dan Sindi Syakir. Hadir pula Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya, Pj Sekda Cilacap Annisa Fabriana, unsur Forkopimda, serta para kepala perangkat daerah.
Menanggapi hasil pemeriksaan BPK, Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat menegaskan bahwa turunnya opini dari WTP menjadi WDP harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah.
Menurutnya, rekomendasi yang diberikan BPK perlu segera ditindaklanjuti agar tata kelola keuangan daerah menjadi lebih baik dan opini WTP dapat kembali diraih pada tahun mendatang.
“Perlu memperketat pengawasan internal terkait tata kelola keuangan dan kami yakin eksekutif mampu melaksanakan rekomendasi tersebut. Tidak hanya soal pengawasan di lapangan, tetapi juga pelaksanaannya,” tegas Taufik.
Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat menjadikan hasil evaluasi BPK sebagai momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.