Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S mengungkapkan, kasus yang menjerat tersangka bermula pada 30 Desember 2022 lalu sekitar pukul 18.30 WIB, korban bernama Suwarno (54), warga Kelurahan Karangklesem, kehilangan sepeda motor merek Honda Supra Fit warna hitam silver nomor polisi R 6926 TH yang terparkir di halaman rumah adiknya.
“Merasa kehilangan sepeda motor tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Purwokerto Selatan,” kata Kasat, Sabtu (4/2/2023).
Setelah mendapati laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga beberapa bulan kemudian berhasil mendapati informasi terhadap terduga pelaku.
“Kemudian kami amankan yang bersangkutan di Jalan Desa Bojongsari, Kecamatan Kembaran, beserta barang bukti sepeda motor milik korban,” ujarnya.
Terduga pelaku yang tidak berkutik saat ditangkap, kemudian langsung digelandang ke kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat dimintai aparat kepolisian, ZA mengaku nekat melakukan pencurian karena terhimpit masalah ekonomi.
“Rencananya mau dijual untuk makan sehari-hari,” kata dia.
Atas perbuatannya, pria paruh baya tersebut terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(san)