SERAYUNEWS – Sebuah langkah penting ditempuh oleh CV Rashiqa dengan meningkatkan status badan hukumnya menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Perubahan ini resmi tertuang dalam Akta Pendirian PT Rashiqa Pilar Utama Nomor 25 yang dibuat di hadapan Adi Swasono, SH, MKn, Notaris di Kabupaten Cilacap, pada 25 September 2025.
Transformasi dari perseroan komanditer (CV) menjadi perseroan terbatas (PT) bukanlah sekadar perubahan nama, melainkan wujud komitmen perusahaan dalam memperkuat kredibilitas di mata pelanggan.
Dengan status baru ini, Rashiqa berharap dapat lebih dipercaya dan mampu bersaing di tengah iklim bisnis yang semakin kompetitif.
Direktur PT Rashiqa Pilar Utama, Aji Rio Anggono, SH, menegaskan bahwa peningkatan status perusahaan merupakan upaya serius untuk menunjukkan profesionalitas.
“Peningkatan status perusahaan dari CV menjadi PT ini menjadi upaya kami untuk meningkatkan kredibilitas di pelanggan. Kami terus-menerus mengutamakan profesionalitas dan standar kualitas,” ujarnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa manajemen Rashiqa tidak hanya fokus pada aspek legalitas, tetapi juga pada kualitas layanan serta hubungan jangka panjang dengan pelanggan.
Sejak awal berdirinya, CV Rashiqa telah aktif bergerak di berbagai bidang usaha dan membangun reputasi di tingkat lokal maupun regional.
Namun, seiring perkembangan bisnis dan tuntutan pasar, status CV dianggap belum cukup untuk memperluas cakupan kerja sama, terutama dengan mitra yang menuntut legalitas perusahaan berbadan hukum PT.
Dengan status PT, perusahaan memiliki keleluasaan dalam mengelola bisnis, termasuk akses terhadap peluang kerja sama yang lebih luas, kepercayaan dari lembaga keuangan, hingga potensi memperluas pasar.
Melalui perubahan ini, PT Rashiqa Pilar Utama menargetkan peningkatan layanan yang lebih profesional.
Struktur perusahaan yang lebih jelas diharapkan mampu menciptakan sistem kerja yang tertata, transparan, dan akuntabel.
Manajemen optimis, transformasi ini akan membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak. Tidak hanya itu, status PT juga dinilai mampu memberikan jaminan hukum yang lebih kuat bagi mitra bisnis maupun pelanggan.
Selain peningkatan legalitas, perusahaan menekankan pentingnya menjaga standar kualitas dalam setiap layanan.
Hal ini sejalan dengan visi untuk menjadikan Rashiqa sebagai perusahaan yang tidak hanya dipercaya, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan mitra usaha.
Perubahan status dari CV menjadi PT sering kali menjadi tonggak sejarah bagi banyak perusahaan di Indonesia.
Bagi PT Rashiqa Pilar Utama, momen ini bukan hanya simbol formalitas, melainkan titik awal untuk tumbuh lebih besar.
Dengan fondasi legalitas yang lebih kuat, perusahaan berkomitmen untuk mengembangkan strategi jangka panjang.
Fokusnya tidak hanya pada pertumbuhan internal, tetapi juga pada kontribusi bagi perekonomian daerah, khususnya Cilacap.
“Langkah ini adalah bagian dari ikhtiar kami untuk terus berkembang dengan profesional dan memberikan yang terbaik,” tegas Aji Rio Anggono.
Ke depan, PT Rashiqa Pilar Utama akan memperkuat posisi sebagai perusahaan yang mengedepankan integritas, kualitas, dan kepercayaan.
Transformasi ini diharapkan mampu menginspirasi perusahaan lain untuk terus meningkatkan standar bisnis mereka.***