
SERAYUNEWS- Daftar barang yang masuk aset di pelaporan Coretax 2026 menjadi perhatian serius menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan.
Seiring penerapan sistem pajak terintegrasi berbasis digital, banyak wajib pajak mulai menemukan istilah baru seperti Harta PPS dan Investasi PPS dalam daftar harta.
Melalui sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seluruh data penghasilan, aset, dan kewajiban perpajakan kini terhubung secara nasional.
Artinya, pengisian laporan tidak bisa lagi dilakukan sembarangan. Kesalahan mencantumkan aset atau mengabaikan harta tertentu dapat memicu sanksi administrasi, bahkan denda hingga 200 persen dari pajak terutang.
Lalu, apa saja barang yang masuk kategori aset dalam pelaporan Coretax 2026? Dan bagaimana status Harta PPS dalam sistem terbaru ini? Melansir berbagai sumber, berikut Serayunews sajikan ulasan selengkapnya:
Harta PPS merupakan aset yang telah diungkapkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan sudah dibayarkan Pajak Penghasilan (PPh) Final sesuai ketentuan.
Aset ini biasanya adalah kekayaan lama yang sebelumnya belum tercantum dalam SPT Tahunan. Setelah wajib pajak memperoleh Surat Keterangan PPS, harta tersebut sah secara administrasi perpajakan.
Namun, kewajiban belum selesai sampai di situ. Selama aset tersebut masih dimiliki, wajib pajak tetap harus mencantumkannya setiap tahun dalam daftar harta pada SPT Tahunan melalui Coretax.
Berbeda dengan pembetulan SPT biasa, PPS memberikan kepastian hukum lebih kuat karena data yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan tindak pidana perpajakan. Inilah yang membuat banyak wajib pajak memanfaatkan program tersebut untuk “membersihkan” laporan asetnya.
Dalam sistem Coretax, terdapat dua istilah yang sering muncul, yakni Harta PPS dan Investasi PPS. Keduanya sama-sama berasal dari program pengungkapan, tetapi memiliki karakteristik berbeda.
Harta PPS adalah pengakuan atas kepemilikan aset masa lalu yang sudah ditebus pajaknya. Aset ini cukup dilaporkan setiap tahun tanpa kewajiban penahanan tertentu.
Sementara itu, Investasi PPS adalah dana hasil pengungkapan yang ditempatkan pada instrumen investasi tertentu agar memperoleh tarif pajak lebih rendah. Contohnya penempatan pada Surat Berharga Negara (SBN), proyek hilirisasi sumber daya alam, atau proyek energi terbarukan.
Investasi PPS memiliki syarat holding period minimal lima tahun. Jika dana dicairkan sebelum jangka waktu tersebut, wajib pajak berisiko dikenakan tambahan PPh Final sebagai sanksi.
Secara umum, seluruh kekayaan yang memiliki nilai ekonomi dan masih dimiliki per 31 Desember tahun pajak wajib dicantumkan dalam daftar harta. Berikut kategori aset yang harus diperhatikan wajib pajak:
1. Uang Tunai dan Simpanan Bank
Seluruh uang tunai dalam bentuk rupiah maupun valuta asing wajib dilaporkan. Termasuk saldo tabungan, giro, deposito, serta simpanan di bank luar negeri.
Banyak wajib pajak keliru menganggap saldo kecil tidak perlu dicantumkan, padahal sistem DJP telah terintegrasi dengan data perbankan nasional.
2. Tanah dan Bangunan
Tanah kosong, rumah tinggal, apartemen, ruko, gudang, hingga properti atas nama pribadi maupun keluarga yang secara hukum menjadi milik wajib pajak harus dilaporkan. Nilai yang dicantumkan biasanya berdasarkan nilai perolehan.
3. Kendaraan dan Aset Bergerak
Mobil, sepeda motor, kapal, hingga kendaraan mewah lainnya termasuk kategori harta bergerak. Selain itu, emas batangan, perhiasan, logam mulia, dan barang koleksi bernilai tinggi juga wajib masuk dalam daftar aset.
4. Investasi dan Surat Berharga
Saham, obligasi, sukuk, reksadana, dan instrumen pasar modal lainnya harus dicantumkan secara terpisah. Termasuk investasi luar negeri yang masih dimiliki hingga akhir tahun pajak.
5. Aset Digital
Perkembangan teknologi membuat aset digital seperti cryptocurrency, NFT, dan instrumen digital lain memiliki nilai ekonomi signifikan. Bitcoin, Ethereum, dan aset kripto lainnya tetap wajib dilaporkan sebagai bagian dari kekayaan.
Semua kategori tersebut berlaku baik untuk harta biasa maupun Harta PPS. Yang membedakan adalah sumber dan status pengungkapannya.
Dalam praktik pengisian di Coretax 2026, wajib pajak harus membuka lampiran daftar harta pada SPT Tahunan. Setiap aset diinput berdasarkan jenisnya, mulai dari kas, harta bergerak, hingga harta tidak bergerak.
Untuk Harta PPS, wajib pajak wajib mencantumkan keterangan yang jelas, misalnya dengan menuliskan nomor Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Harta PPS dan non-PPS tidak boleh digabung dalam satu baris meskipun jenisnya sama.
Nilai perolehan harus sesuai dengan dokumen resmi PPS atau Surat Keterangan yang diterbitkan DJP. Kesalahan input atau ketidaksesuaian data dapat memicu klarifikasi.
Karena Coretax sudah terintegrasi dengan basis data nasional, pengisian harus dilakukan secara teliti dan jujur.
Mengabaikan kewajiban pelaporan aset dapat berakibat serius. Jika DJP menemukan harta yang belum dicantumkan setelah program PPS berakhir, wajib pajak dapat dikenakan sanksi denda hingga 200 persen dari pajak yang kurang dibayar.
Selain itu, wajib pajak berisiko menghadapi pemeriksaan mendalam. Dengan sistem Automatic Exchange of Information (AEOI), pertukaran data perbankan dan transaksi lintas negara kini lebih transparan.
Dalam konteks ini, pelaporan aset bukan lagi sekadar formalitas tahunan, melainkan bagian dari sistem pengawasan digital yang semakin canggih.
Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax 2026 menuntut ketelitian dan transparansi penuh. Seluruh barang atau kekayaan yang memiliki nilai ekonomi harus dicantumkan, termasuk aset hasil Program Pengungkapan Sukarela.
Memahami perbedaan Harta PPS dan Investasi PPS menjadi penting agar tidak terjadi kesalahan yang berujung sanksi berat. Selama aset masih dimiliki, kewajiban pelaporan tetap berlaku.
Dengan sistem pajak yang semakin terintegrasi, langkah terbaik bagi wajib pajak adalah memastikan seluruh data aset tercatat secara benar, lengkap, dan sesuai dokumen resmi. Transparansi hari ini akan mencegah risiko besar di masa depan.