SERAYUNEWS – Bagi para abdi negara kembali merasakan angin segar karena ada kenaikan gaji. Intip besaran gaji PNS dan PPPK 2024 terbaru untuk setiap golongan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Kenaikan gaji tersebut sudah resmi berlaku setelah Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (Perpres) No 5 tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Tidak hanya PNS saja, Jokowi juga meneken aturan terkait kenaikan gaji PPPK 2024. Kenaikan terjadi mulai dari golongan I sampai XVII.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Dengan begitu, setiap golongan akan mendapat kenaikan gaji.
I Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
II Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
III Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
IV Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
V Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
VI Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
VII Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
VIII Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
IX Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
X Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
XI Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
XII Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
XIII Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
XIV Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
XV Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
XVI Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
XVII 4.462.500 – Rp 7.329.000
Demikian daftar gaji terbaru untuk PNS dan PPPK 2024 yang resmi berlaku.
***