SERAYUNEWS – Pemerintah Provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan Upah Minumum Provinsi (UMP) tahun 2025. Kenaikan UMP bisa menjadi angin segar bagi para pekerja.
Hal ini sesuai dengan instruksi Kementerian Ketenagakerjaan untuk menaikan UMP. Dengan begitu, ada kenaikan besaran upah yang bakal diterima oleh para pekerja.
Adapun penetapan besaran UMP dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Melalui beleid itu, pemerintah menetapkan nilai kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP dan UMK tahun 2024.
Berdasarkan monitoring yang dilakukan Kemnaker per Kamis (12/12) pukul 09.00 WIB, masih ada enam provinsi yang belum menetapkan UMP sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.
Keenam provinsi tersebut di antaranya Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan.
Masyarakat bisa mengecek berapa besaran kenaikan UMP 2025 berbagai provinsi di Indonesia.
Berikut daftar lengkap kenaikan UMP 2025 di seluruh provinsi Indonesia:
1. Jawa Tengah dari Rp2.036.947 naik menjadi Rp2.169.348
2. DKI Jakarta dari Rp5.067.381 naik menjadi Rp5.396.760
3. Banten dari Rp2.727.812 naik menjadi Rp2.905.119
4. Jawa Barat dari Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232
5. Jawa Timur dari Rp2.165.244 naik menjadi Rp2.305.984
6. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari Rp2.125.897 naik menjadi Rp2.264.080
7. Sumatera Barat dari Rp2.811.449 naik menjadi Rp2.994.193
8. Sumatera Utara dari Rp2.809.915 naik menjadi Rp2.992.559
9. Sumatera Selatan dari Rp3.456.874 naik menjadi Rp3.681.570
10. Aceh dari Rp3.460.672 naik menjadi Rp3.685.615
11. Riau dari Rp3.294.625 naik menjadi Rp3.508.775
12. Lampung dari Rp2.716.497 naik menjadi Rp2.893.069
13. Bengkulu dari Rp2.507.079 naik menjadi Rp2.670.039
14. Jambi dari Rp3.037.121 naik menjadi Rp3.234.533
15. Kepulauan Riau dari Rp3.402.492 naik menjadi Rp3.623.653
16. Kepulauan Bangka Belitung dari Rp3.640.000 naik menjadi Rp3.876.600
17. Kalimantan Utara dari Rp3.361.653 naik menjadi Rp3.580.160
18. Kalimantan Timur dari Rp3.360.858 naik menjadi Rp3.579.313
19. Kalimantan Selatan dari Rp3.282.812 naik menjadi Rp3.496.194
20. Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 naik menjadi Rp3.473.621
21. Kalimantan Barat dari Rp2.702.616 naik menjadi Rp2.878.286
22. Sulawesi Barat dari Rp2.914.958 naik menjadi Rp3.104.430
23. Sulawesi Tenggara dari Rp2.885.964 naik menjadi Rp3.073.551
24. Sulawesi Tengah dari Rp2.736.698 naik menjadi Rp2.914.583
25. Sulawesi Selatan dari Rp3.434.298 naik menjadi Rp3.657.527
26. Gorontalo dari Rp3.025.100 naik menjadi Rp3.221.731
27. Bali dari Rp2.813.672 naik menjadi Rp2.996.560
28. Papua dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847
29. Papua Barat Daya dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847
30. Papua Tengah dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847
31. Maluku Utara dari Rp3.200.000 naik menjadi Rp3.408.000
32. Maluku dari Rp2.949.953 naik menjadi Rp3.141.699
33. Papua Pegunungan dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847 (Belum ditetapkan)
34. Nusa Tenggara Barat dari Rp2.444.067 naik menjadi Rp2.602.931 (Belum ditetapkan)
35. Nusa Tenggara Timur dari Rp2.186.826 naik menjadi Rp2.328.969 (Belum ditetapkan)
36. Sulawesi Utara dari Rp3.545.000 naik menjadi Rp3.775.425 (Belum ditetapkan)
37. Papua Barat dari Rp3.393.000 naik menjadi Rp3.613.545 (Belum ditetapkan)
38. Papua Selatan dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847 (Belum ditetapkan).
Demikianlah daftar kenaikan UMP 2025 di seluruh provinsi. Masyarakakat terutama para pekerja dapat menikmati kenaikan UMP tersebut.
***