SERAYUNEWS – Berikut ini informasi tentang daftar larangan dalam pengibaran bendera merah putih HUT RI Ke-80.
Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 pada 17 Agustus 2025, masyarakat Indonesia kembali diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing.
Namun, tak semua orang memahami bahwa ada aturan serta larangan tertentu dalam pemasangan dan pengibaran bendera negara ini.
Untuk itu, penting bagi masyarakat memahami ketentuan hukum yang berlaku agar tidak secara tidak sengaja melanggar peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Imbauan resmi disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.
Dalam surat tersebut, masyarakat diminta untuk mulai mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak sejak 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pengibaran Bendera Merah Putih bukanlah ritual seremonial semata, melainkan bagian dari penghormatan terhadap negara. Oleh karena itu, ada bentuk dan standar tertentu yang harus dipatuhi.
Bendera yang digunakan harus berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dua pertiga dari panjang.
Bahan kain yang dipilih sebaiknya tidak mudah luntur, agar warna merah dan putih tetap terlihat jelas serta tidak pudar ketika dikibarkan.
Untuk pemasangan di rumah pribadi, bendera sebaiknya diletakkan di halaman depan, baik di bagian tengah maupun di sisi kanan rumah dari arah pandang ke luar.
Sementara itu, untuk gedung perkantoran atau institusi, pemasangan bendera diwajibkan di tempat yang terlihat jelas dan mudah dijangkau publik.
Sejumlah larangan dalam pengibaran Bendera Merah Putih diatur secara tegas dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Pelanggaran terhadap larangan-larangan ini dapat dianggap sebagai tindakan yang menodai simbol negara.
Berikut beberapa hal yang secara hukum dilarang dilakukan terhadap bendera negara:
1. Pertama, masyarakat dilarang merusak, menginjak-injak, merobek, membakar, atau melakukan tindakan lain yang bertujuan menghina atau merendahkan kehormatan bendera.
Semua tindakan yang menyalahi ini termasuk kategori penghinaan terhadap simbol negara dan bisa berujung pada proses hukum.
2. Kedua, bendera negara tidak boleh digunakan sebagai media promosi. Artinya, menggunakan bendera sebagai bagian dari reklame, iklan, atau bentuk kampanye komersial lainnya termasuk pelanggaran yang dilarang.
3. Ketiga, pengibaran bendera yang sudah dalam kondisi rusak seperti sobek, luntur, kusam, atau kusut tidak diperbolehkan.
Bendera yang dipasang harus dalam keadaan layak dan terawat, mencerminkan penghormatan penuh terhadap lambang negara.
4. Keempat, masyarakat juga tidak diperkenankan mencetak, menyulam, atau menambahkan angka, huruf, gambar, maupun lambang apapun pada permukaan bendera.
Termasuk pula menempelkan benda lain yang dapat mengubah atau merusak bentuk asli bendera.
5. Kelima, Bendera Merah Putih tidak boleh digunakan sebagai bagian dari elemen dekoratif seperti atap, langit-langit, pembungkus barang, atau pelindung benda lain.
Penggunaan seperti itu dianggap tidak menghormati nilai dan makna dari bendera sebagai simbol resmi negara.
Dalam beberapa acara resmi atau internasional, Bendera Merah Putih bisa dipasang berdampingan dengan bendera negara lain. Namun, aturan mengenai posisi dan tinggi tiang juga telah ditentukan.
Jika disandingkan dengan bendera negara lain, tiang untuk bendera Merah Putih harus setara tingginya, mencerminkan rasa hormat yang sejajar antarnegara.
Namun apabila disandingkan dengan panji organisasi atau institusi, maka bendera Merah Putih wajib dipasang lebih tinggi dengan ukuran yang lebih besar daripada bendera lainnya.
Pentingnya Mematuhi Aturan sebagai Bentuk Nasionalisme
Setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk menjunjung tinggi simbol negara, termasuk melalui tindakan yang tampak sederhana seperti mengibarkan bendera.
Memahami dan mematuhi aturan yang berlaku merupakan bentuk nasionalisme yang nyata, serta menunjukkan kedewasaan dalam bernegara.
Dengan pengibaran bendera yang sesuai ketentuan, masyarakat tak hanya menunjukkan semangat kemerdekaan, tetapi juga ikut serta menjaga martabat simbol negara yang telah diperjuangkan para pahlawan.
Demikian informasi tentang daftar larangan dalam pengibaran bendera merah putih HUT RI ke-80.***