
SERAYUNEWS – Daftar Perwira Polri pengisi jabatan sipil saat ini, siapa saja? Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
Putusan ini disampaikan dalam sidang pleno pembacaan amar putusan perkara uji materi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terhadap Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dengan ketetapan terbaru ini, posisi anggota Korps Bhayangkara dalam jabatan sipil yang sebelumnya dapat dilakukan atas izin Kapolri kini tidak lagi diperbolehkan.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan secara keseluruhan.
Permohonan tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin yang menilai bahwa maraknya penempatan polisi aktif di jabatan sipil telah menimbulkan ketidakadilan dan bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara.
Menurutnya, praktik itu mengikis kualitas demokrasi, mengganggu penerapan meritokrasi, dan merugikan hak konstitusional warga sipil untuk memperoleh kesempatan yang setara dalam pengisian jabatan publik.
Selain itu, pemohon menilai norma pada pasal yang diuji telah menciptakan kondisi serupa dwifungsi, karena polisi dapat menjalankan fungsi keamanan bersamaan dengan fungsi pemerintahan dan kemasyarakatan.
Syamsul juga mengutip sejumlah nama pejabat yang saat ini menduduki jabatan sipil meski masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.
Daftar nama tersebut menjadi perhatian publik setelah termuat dalam berkas permohonan yang akhirnya dikabulkan MK.
Berikut daftar lengkap personel Polri aktif yang masih menduduki jabatan sipil sebagaimana disebutkan dalam dokumen permohonan:
Daftar yang cukup panjang ini semakin menegaskan kekhawatiran sebagian pihak terkait tumpang tindih fungsi anggota Polri dalam jabatan pemerintahan sipil.
Beberapa ahli juga melihat bahwa fenomena ini merupakan bentuk penyimpangan dari amanat reformasi yang mengharuskan pemisahan tegas antara fungsi pertahanan-keamanan dengan fungsi sipil.
Putusan MK ini sekaligus menjadi sinyal kuat untuk melakukan penataan ulang sistem tata kelola pemerintahan agar lebih sesuai prinsip demokrasi dan profesionalisme birokrasi.
Langkah ini juga dinilai penting untuk menjaga netralitas Polri, serta mendorong kompetisi jabatan publik yang lebih adil bagi warga negara yang berasal dari jalur profesional sipil.
DPR RI melalui Wakil Ketua Komisi, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari dan menindaklanjuti putusan tersebut.
Ia juga menilai bahwa kebijakan MK ini akan berimplikasi pada penataan ulang struktur jabatan yang saat ini masih ditempati oleh anggota kepolisian aktif.
Dengan adanya putusan ini, berbagai kalangan berharap bahwa proses rekrutmen jabatan sipil di masa mendatang dapat berjalan lebih transparan, objektif, serta bebas dari konflik kepentingan.
Perhatian kini tertuju pada langkah pemerintah dan kementerian terkait dalam melakukan reposisi terhadap para personel Polri aktif yang masih menduduki jabatan sipil sesuai ketentuan baru MK.
Demikian informasi daftar Perwira Polri pengisi jabatan sipil saat ini.***