SERAYUNEWS – Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak. Ada 11 provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025.
Simak informasi lengkap daftar provinsi yang menawarkan program pemutihan tahun 2025. Kesempatan bagi masyarakat untuk tertib bayar pajak tanpa bayar denda.
Sejumlah provinsi di Indonesia masih menawarkan diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga bulan April 2025.
Program ini sangat penting bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat menghemat biaya sebelum memasuki masa mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor bertujuan untuk memberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Manfaat utama program ini meliputi:
Berikut adalah daftar 11 provinsi yang masih menawarkan diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga April 2025:
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan.
Mengacu pada pengumuman di akun Instagram resmi @bapenda_jateng, program ini berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Keringanan yang diberikan mencakup penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda keterlambatan.
Pemerintah Provinsi Aceh juga turut memberikan insentif berupa penghapusan pajak progresif hingga 31 Desember 2025. Berdasarkan informasi dari akun Instagram @bpkaaceh, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tanggal 25 November 2024.
Bapenda Jawa Barat juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan, yakni menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan dengan tunggakan pajak hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun. Masa berlaku pemutihan ini dimulai dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Pemerintah Sumatera Utara juga memberikan program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Februari hingga 30 April 2025. Program ini mencakup pembebasan denda pajak dan biaya balik nama kendaraan.
Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan berlaku mulai 10 Januari hingga 30 April 2025. Diskon yang diberikan mencakup pembebasan denda pajak dan pemotongan biaya pajak progresif.
Melalui akun Instagram @ditlantas_kaltara, Ditlantas Polda Kalimantan Utara mengumumkan ada pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II berlaku sampai 31 Desember 2025.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberlakukan diskon pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat.
Besaran diskon senilai 25 persen tahu ini berlaku mulai 5 Januari-5 Juni 2025.
Bapenda Riau memberikan pemutihan pajak kendaraan pembebasan sanksi administrasi kendaraan bermotor tersebut berlaku sejak 5 Januari 2025 hingga 5 April 2025 mendatang.
Warga Riau yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan program ini untuk menghindari denda lebih besar.
Pemprov Kepri memberikan diskon pajak PKB sebesar 13,94% dan BBNKB 39,75% setelah penerapan opsen.
Bapenda Kepri pada Januari lalu mengumumkan tidak ada kenaikan besaran PKB dan BBNKB selama enam bulan pada Januari-Juni 2025.
Pemprov Sulawesi Selatan memberikan kesempatan bagi warganya. Ada keringanan PKB dan BBNKB di provinsi ini berlaku mulai 5 Januari 2025.
Selain itu, ada juga insentif pengurangan PKB sebesar 9,5% dan insentif pengurangan BBNKB sebesar 9,5% untuk kendaraan bermotor baru.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Banten tidak menaikkan besaran nilai PKB dan BBNKB pada 2025.
Pemprov juga akan mengurangi pokok PKB 12,15 persen dan BBNKB 37,25 persen untuk opsen. Dengan begitu, masyarakat dapat membayar pajak sesuai besaran tahun sebelumnya.
Untuk mendapatkan manfaat dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 adalah kesempatan yang tidak boleh dilewatkan oleh pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
Dengan memanfaatkan program ini, masyarakat dapat menghemat biaya sekaligus menghindari sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran.
Jika Anda berada di salah satu provinsi yang menggelar program ini, segera urus pajak kendaraan Anda sebelum batas waktu yang ditentukan!
***