
SERAYUNEWS- Kabar gembira bagi calon murid yang dinyatakan lolos dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026.
Setelah pengumuman hasil seleksi resmi dirilis, peserta kini memasuki tahapan penting berikutnya, yakni proses daftar ulang di sekolah tujuan. Jadwal daftar ulang mulai Senin-Kamis (22-25/6/2026) dan ditutup pukul 15.00 WIB.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah mengingatkan seluruh calon murid agar mempersiapkan dokumen yang diperlukan sesuai jalur penerimaan masing-masing.
Kelengkapan berkas menjadi syarat utama untuk memastikan status penerimaan tidak bermasalah saat proses verifikasi.
Melalui akun resmi media sosial PDK Jateng, banyak calon murid dan orang tua menanyakan dokumen apa saja yang harus dibawa saat daftar ulang. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Dinas Pendidikan telah merilis daftar berkas resmi yang wajib diserahkan.
Berbeda dengan proses pendaftaran yang dilakukan secara daring, daftar ulang SPMB Jawa Tengah dilaksanakan secara langsung di sekolah tujuan.
Calon murid diwajibkan datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan sekolah masing-masing dengan membawa dokumen asli dan fotokopi sesuai ketentuan.
Pihak sekolah akan melakukan pemeriksaan dan pencocokan data untuk memastikan seluruh dokumen sesuai dengan data yang digunakan saat pendaftaran SPMB.
Karena itu, peserta diminta rutin memantau informasi resmi dari sekolah tujuan agar tidak tertinggal pengumuman terkait jadwal, pembagian antrean, maupun ketentuan tambahan lainnya.
Peserta yang diterima melalui jalur domisili wajib membawa dokumen berikut:
1. Dokumen Asli
– Print out bukti pendaftaran.
– Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang telah diverifikasi saat proses pendaftaran.
2. Fotokopi Dokumen
– Buku rapor SMP/sederajat.
– Surat keterangan nilai rapor semester I sampai V.
– Ijazah SMP/sederajat atau Surat Keterangan Lulus.
– Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA), bagi yang memiliki.
– Akta kelahiran atau surat kelahiran.
– Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
– Piagam prestasi atau penghargaan bagi yang memiliki.
Calon murid yang lolos melalui jalur afirmasi harus membawa dokumen berikut:
1. Dokumen Asli
– Bukti pendaftaran.
– Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen.
– Surat rekomendasi Kepala Cabang Dinas Pendidikan berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Disabilitas (khusus peserta disabilitas).
2. Fotokopi Dokumen
– Bukti pendaftaran.
– Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen.
– Buku rapor SMP/sederajat.
– Surat keterangan nilai rapor semester I sampai V.
– Ijazah atau Surat Keterangan Lulus.
– Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA).
– Akta kelahiran.
– Kartu Keluarga.
– Piagam prestasi bila ada.
Bagi peserta yang diterima melalui jalur prestasi, berikut dokumen yang harus disiapkan:
1. Dokumen Asli
– Bukti pendaftaran.
– Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang telah diverifikasi.
2. Fotokopi Dokumen
– Buku rapor SMP/sederajat.
– Surat keterangan nilai rapor semester I sampai V.
– Ijazah atau Surat Keterangan Lulus.
– Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA).
– Akta kelahiran.
– Kartu Keluarga.
– Piagam prestasi atau penghargaan yang digunakan saat seleksi.
Peserta jalur prestasi disarankan memastikan seluruh sertifikat dan piagam yang digunakan dalam pendaftaran sesuai dengan data yang telah diverifikasi sebelumnya.
Peserta yang diterima melalui jalur mutasi memiliki beberapa dokumen tambahan yang harus dibawa.
1. Dokumen Asli
– Bukti pendaftaran.
– Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen.
– Surat Keterangan Domisili atau surat keterangan tempat tinggal yang diterbitkan kepala desa/lurah dan diketahui camat.
– Surat Pernyataan Kepala Sekolah bagi calon murid yang merupakan anak guru.
2. Fotokopi Dokumen
– Buku rapor SMP/sederajat.
– Surat keterangan nilai rapor semester I sampai V.
– Ijazah atau Surat Keterangan Lulus.
– Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA).
– Akta kelahiran.
– Surat penugasan orang tua dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan.
– Piagam prestasi jika ada.
– Kartu Keluarga dari luar kabupaten/kota.
– Surat keputusan atau surat penugasan sebagai guru bagi peserta jalur anak guru.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, beberapa calon murid sering mengalami kendala saat daftar ulang karena:
1. Tidak membawa dokumen asli.
2. Fotokopi dokumen belum lengkap.
3. Surat pernyataan kebenaran dokumen tertinggal.
4. Data pada Kartu Keluarga berbeda dengan data pendaftaran.
5. Tidak memperhatikan jadwal daftar ulang dari sekolah tujuan.
Karena itu, calon murid disarankan membuat checklist dokumen sebelum berangkat ke sekolah.
Dinas Pendidikan Jawa Tengah menegaskan bahwa peserta yang telah dinyatakan diterima wajib mengikuti proses daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan.
Jika calon murid tidak melakukan daftar ulang, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan kursinya dapat diberikan kepada peserta cadangan sesuai aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, seluruh peserta yang lolos SPMB SMA Negeri Jawa Tengah 2026 diminta segera melengkapi berkas dan mengikuti proses daftar ulang tepat waktu.
Daftar ulang SPMB SMA Negeri Jawa Tengah 2026 menjadi tahapan penting setelah pengumuman hasil seleksi. Setiap jalur penerimaan, baik domisili, afirmasi, prestasi, maupun mutasi memiliki persyaratan dokumen yang berbeda.
Calon murid harus memastikan seluruh dokumen asli dan fotokopi telah lengkap sebelum datang ke sekolah tujuan. Dengan persiapan yang matang, proses daftar ulang dapat berjalan lancar dan status penerimaan tetap aman.