SERAYUNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Jawa Tengah Tahun 2025.
Hal itu Penjabat (Pj) Gubernur Nana Sudjana umumkan langsung di rumah dinas Puri Gedeh pada Rabu (18/12/2024).
Besaran UMK dan UMSK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024. Lalu, perubahan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.
Surat keputusan tersebut menetapkan UMK 2025 tertinggi di Kota Semarang sebesar Rp3.454.827. Adapun yang terendah adalah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.170.475.
Rata-rata kenaikan UMK Tahun 2025 sebesar Rp148.742. Kenaikan UMK tahun 2025 pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, masing-masing sebesar 6,5 persen dari UMK 2024.
Sedangkan untuk UMSK 2025, terdapat dua daerah yang Pemprov Jateng tetapkan, yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang, di mana nilai UMSK ini lebih tinggi dari UMK 2025.
Dalam kesempatan itu, Nana Sudjana mengatakan bahwa UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu, yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu juga ada tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” kata Nana, melansir pada Kamis (19/12/2024).
Sementara itu, berikut adalah daftar besaran UMK 2025 di 35 kabupaten/kota se-Jateng.
1. Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248,00
2. Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410,00
3. Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283,12
4. Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32
5. Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873,55
6. Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937,67
7. Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521,38
8. Kabupaten Magelang: Rp2.467.488,00
9. Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598,00
10. Kabupaten Klaten: Rp2.389.872,78
11. Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488,00
12. Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587,50
13. Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110,00
14. Kabupaten Sragen: Rp2.182.200,00
15. Kabupaten Grobogan: Rp2.254.089,54
16. Kabupaten Blora: Rp2.238.430,85
17. Kabupaten Rembang: Rp2.236.168,78
18. Kabupaten Pati: Rp2.332.350,00
19. Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
20. Kabupaten Jepara: Rp2.610.224,00
21. Kabupaten Demak: Rp2.940.716,00
22. Kabupaten Semarang: Rp2.750.136,00
23. Kabupaten Temanggung: Rp2.246.850,00
24. Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
25. Kabupaten Batang: Rp2.534.382,00
26. Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653,59
27. Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140,00
28. Kabupaten Tegal: Rp2.333.586,46
29. Kabupaten Brebes: Rp2.239.801,50
30. Kota Magelang: Rp2.281.230,00
31. Kota Surakarta: Rp2.416.560,00
32. Kota Salatiga: Rp2.533.583,00
33. Kota Semarang: Rp3.454.827,00
34. Kota Pekalongan: Rp2.545.138,00
35. Kota Tegal: Rp2.376.683,82
Kemudian, lampiran mengenai UMSK Kota Semarang dan Kabupaten Jepara Tahun 2025 dapat Anda unduh pada link di bawah ini.
https://jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2024/12/Lampiran-UMSK-Kota-Semarang-dan-Kabupaten-Jepara.pdf
Selain itu, Pj Gubernur Nana juga mengumumkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jawa Tengah tahun 2025.
Penetaan upah tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/44 Tahun 2024 tentang upah minimum sektoral Provinsi Jawa Tengah tahun 2025.
Nilai UMSP Jateng tahun 2025 berdasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi. Nilainya sebesar sebesar Rp.2.277.816.
Besaran tersebut untuk pekerjaan pada sektor Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil dan Penyewaan alat konstruksi dengan operator.
Nana menjelaskan, penetapan UMK, UMSK, dan UMSP ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, sebagai dasar penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Tak hanya itu, penetapan juga berdasarkan rapat Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 dari Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah, dan rekomendasi upah minimum sektoral dari Pj Bupati Jepara dan Wali Kota Semarang.
Nana menegaskan, UMK itu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar hal tersebut bisa mendapat sanksi.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tegasnya.
Kebijakan ini, lanjut Nana, berlaku mulai 1 Januari 2025. Dengan ditetapkan UMK, UMSK, dan UMSP Jawa Tengah 2025 ini, diharapkan agar perusahaan-perusahaan yang di Jawa Tengah bisa menyesuaikan ketentuan yang berlaku.
Demikian, daftar lengkap UMK 2025 di seluruh 35 kabupaten/kota se-Jateng di mana Kabupaten Banjarnegara masih yang terendah dari daerah lain.
***