Advertisement
Advertisement
Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry mengatakan kasus pencurian tersebut bermula saat korban yakni Ahmad Fajar (28), warga Kabupaten Kebumen, memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy R 5553 AR miliknya di depan toko Arnes, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan sekitar pukul 14.00 WIB.
“Setelah memarkirkan kendaraan korban masuk ke dalam toko dan sekitar pukul 15.50 WIB, korban diberitahukan temannya bahwa sepeda motor miliknya tidak ada,” ujar Berry, Kamis (9/12).
Mendengar informasi tersebut, korban langsung menuju keluar toko dan ternyata benar bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Korban sempat mencari keberadaan sepeda motornya di sekitar lokasi, namun ternyata tak kunjung ditemukan hingga akhirnya dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwokerto Selatan.
Mendapati informasi tersebut, anggota Unit Opsnal Resmob Polresta Banyumas bersama dengan Unit Reskrim Polsek Jajaran Polresta Banyumas melaksanakan patroli dan pemantauan daerah rawan pencurian sepeda motor di wilayah Kampus Unsoed. Di lokasi tersebut mereka mendapati ada pengendara sepeda motor yang berboncengan dengan gerak-gerik mencurigakan, hingga akhirnya mereka mebuntuti kedua pelaku yakni NA alias Alam (30), warga Kabupaten Lampung dan TG (26), warga Kabupaten Tasikmalaya.
Setelah dipastikan sepeda motor yang mereka bawa merupakan milik korban, aparat kepolisian kemudian mengamankan TG di Jalan Raya Ajibarang Wangon.
“Dari interogasi awal dan didapati keterangan bahwa TG telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Purwokerto dan sepeda motor hasil curian tersebut dibawa oleh NA,” ujarnya.
Atas informasi tersebut, Tim Resmob langsung melakukan pencarian terhadap NA dan berhasil mengamankannya di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap.
“Setelah kami lakukan pengecekan, NA alias Alam ini memang merupakan residivis kasus yang sama. Saat kami amankan yang bersangkutan, kami juga berhasil megnamankan dua sepeda motor, salah satunya milik korban dan satu sepeda motor sebagai sarana,” ujar dia.
Tidak hanya itu, polisi kemudian mengorek keterangan NA dan ternyata sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan untuk sarana kejahatan juga merupakan hasil pencurian di Kecamatan Kembaran.
“Kami juga megnamankan satu buah gagang kunci, serta dua buah mata kunci yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Atas peristiwa tersebut, kedua pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” katanya.