
SERAYUNEWS — Unit Reskrim Polsek Kembaran, Polresta Banyumas, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Seorang pelaku berinisial RHT alias Mat (35), warga Kecamatan Sokaraja, berhasil diamankan petugas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban PS (20), seorang mahasiswi asal Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga. Korban kehilangan sepeda motor saat diparkir di teras rumah kost Andalus pada 7 April 2026 sekitar pukul 12.35 WIB.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci masih tergantung di motor. Saat korban berada di dalam kamar, pelaku dengan leluasa membawa kabur kendaraan tersebut,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Motor yang dicuri merupakan Honda Genio tahun 2021 dengan estimasi kerugian sekitar Rp13 juta. Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah BPKB dan STNK sepeda motor Honda Genio, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang digunakan sebagai sarana kejahatan, pelat nomor kendaraan, helm, pakaian, serta barang-barang lain yang digunakan saat beraksi.
Kapolresta menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan.
“Jangan meninggalkan kunci di kendaraan meskipun hanya sebentar. Hal kecil seperti itu bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” katanya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
Polresta Banyumas juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga kendaraan pribadi, guna mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.