SERAYUNEWS – Sebagai seorang Muslim, ketaatan kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri adalah kewajiban yang ditegaskan dalam berbagai ayat Al-Qur’an dan hadits.
Dengan menegakkan ketaatan ini, seorang Muslim akan mampu menjalani kehidupan yang sesuai dengan ajaran Islam.
Berikut ini adalah dalil naqli yang menjelaskan kewajiban umat Islam untuk taat kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri sebagaimana termaktub dalam Surat An-Nisa ayat 59.
Ketaatan kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri merupakan bagian dari iman seorang Muslim.
Ketaatan ini menjadi pedoman dan landasan dalam menjalani kehidupan beragama dan bermasyarakat, karena Allah, Rasul, dan Ulil Amri adalah sumber kebenaran.
Menurut M. Quraish Shihab dalam buku Kosakata Keagamaan, perintah untuk taat kepada Ulil Amri bersifat tidak mutlak, berbeda dengan ketaatan kepada Allah dan Rasul.
Umat Islam harus memastikan bahwa ajaran yang disampaikan oleh Ulil Amri sesuai dengan kebenaran.
Dalil naqli yang menjelaskan kewajiban kita untuk taat kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri terdapat dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 59 yang berbunyi:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌوَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Terjemahan: Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), serta Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Surat An-Nisa ayat 59 menjelaskan bahwa seorang mukmin harus berpedoman pada tiga sumber utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan: Al-Qur’an, sunnah Rasul, dan Ulil Amri. Al-Qur’an adalah sumber utama hukum Islam.
Meskipun ada tiga sumber hukum Islam yaitu Al-Qur’an, sunnah Rasul, dan ijtihad, kedua sumber lainnya harus tetap merujuk pada Al-Qur’an.
Ibnu Qayyim menyatakan bahwa umat Islam sepakat bahwa yang dimaksud dengan “mengembalikan kepada Rasul” adalah merujuk kepada Rasulullah pada masa hidupnya dan kepada sunnahnya setelah beliau wafat. Kewajiban untuk merujuk kepada sunnah ini terus berlaku hingga sekarang.
Ahmad Mustafa Al-Maraghi menjelaskan bahwa Ulil Amri mencakup umara, ahli hikmah, ulama, pemimpin pasukan, dan semua pemimpin lainnya yang masyarakat rujuk dalam kebutuhan dan kemaslahatan umum.
Oleh karena itu, segala pedoman, petunjuk, peraturan, dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Ulil Amri tidak boleh bertentangan dengan hukum Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW.***