Hal ini terungkap pada audiensi antara Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Cilacap dengan Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap, pada Selasa (21/1).
Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Kabupaten Cilacap, sekaligus Ketua Majelis Pembina TPQ Madin NU Kabupaten Cilacap, Mahruri mengatakan, fakta di lapangan setelah ujicoba lima hari sekolah, di Kecamatan Karangpucung dan juga Nusawungu terjadi pengurangan jumlah santri yang mengaji di TPQ maupun Pondok Pesantren.
Dikarenakan siswa pulang dari sekolah pada pukul 15.00 WIB. Padahal ada TPQ yang masuk mulainpukul 13.00 WIB. Membuat siswa sudah kelelahan, dan akhirnya tidak berangkat mengaji.
“Data dari orang tua murid, bahwa pada surat edaran sekolah, disebutkan belajar mengajar akan berlangsung sampai pukul 15.00 WIB, untuk kelas 1 dan 2 akan ditentukan oleh sekolah,” katanya.
Hal ini, kata dia tentu sangat meresahkan guru TPQ, madin dan ponpes. Jikapun diusulkan agar adanya kerjasama antara sekolah dengan lembaga keagaman seperti TPQ dan Madin, untuk pembelajaran mengaji, pihaknya menolak.
Dengan pertimbangan, bahwa para guru harus pertanggungjawaban pelaksanaan mengaji kepada pemberi tanah waqaf untuk Madin atau TPQ. Selain itu, juga tidak semua sekolah memiliki Musala.
“Seandainya murid-murid dipindah ke TPQ, saya yakin terjadi mis komunikasi dan kedepannya akan kurang sehat,” katanya.
Selanjutnya, Forum TPQ ini, juga akan mengumpulkan data terkait jumlah santri yang tidak lagi mengaji, karena terdampak diterapkannya lima hari sekolah.
Ketua Komisi D DPRD Cilacap Didi Yudi Cahyadi mengatakan pihaknya menunggu data riil terkait dengan dampak penerapan lima hari sekolah dengan jumlah santri yang mengaji. Data tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan.
“Sudah disampaikan penerapan lima hari sekolah ini sudah berdampak pengurangan santri yang mengaji sampai 50 persen lebih, di Nusawungu dan Karangpucung. Jadi jika kebijakan ini menganggu proses belajar mengaji, maka harus dihentikan,” ujarnya.
Menurutnya, mengaji merupakan satu pendidikan karakter bagi anak. Untuk itu, jika adanya kebijakan lima hari sekolah menganggu proses mengaji, maka perlu dikaji ulang. Selanjutnya, Komisi D akan memangil pihak-pihak terkait untuk membahas kelanjutan dari kebijakan tersebut. (ale)