SERAYUNEWS – Pada momentum Lebaran tahun ini, sedikitnya 70 narapidana (napi) di Rutan Banjarnegara menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 H.
Dari jumlah tersebut, satu orang dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi tersebut.
Remisi para napi di Rutan Banjarnegara bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Penyerahan remisi serentak di seluruh Indonesia dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menyampaikannya secara daring, Jumat (28/3/2025).
Kepala Rutan Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma, menjelaskan bahwa meskipun penyerahan lebih awal, remisi tetap mengacu pada tanggal perayaan Idul Fitri 1446 H.
Di Rutan Banjarnegara, penyerahan SK remisi oleh pejabat terkait kepada perwakilan warga binaan di Aula Bratasena Rutan Banjarnegara.
“Remisi ini merupakan hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Ini adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif, disiplin, dan aktif dalam program pembinaan. Kami berharap ini bisa menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri,” ujar Bima.
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, satu narapidana di Rutan Banjarnegara langsung bebas pada perayaan Idul Fitri, 31 Maret 2025.
Namun, pada perayaan Nyepi tahun ini, tidak ada warga binaan beragama Hindu di Rutan Banjarnegara, sehingga tidak ada yang mendapatkan remisi terkait.
Narapidana yang mendapat remisi langsung bebas mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas kesempatan tersebut.
“Alhamdulillah, ini menjadi berkah Idul Fitri bagi saya dan keluarga. Saya berjanji akan memanfaatkan kesempatan ini untuk hidup lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan,” ujarnya.
Dengan adanya remisi ini, para narapidana yang masih menjalani masa pidana semakin termotivasi untuk mengikuti program pembinaan. Sehingga saat bebas nanti mereka bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik.