SERAYUNEWS– Dua remaja berinisial DS (19) dan AR (16) di Kabupaten Cilacap tertangkap polisi usai kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. Keduanya tergiur menjadi pengedar sabu, setelah dapat iming-imingi upah sebesar Rp200 ribu.
“Kedua remaja tersebut tak berdaya usai polisi menemukan sejumlah saset kristal bening narkoba jenis sabu-sabu” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, Sabtu (28/9/2024).
DS dan AR tertangkap saat polisi dari Polsek Cilacap Tengah, sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas di pagi hari. “Polisi mencurigai kedua remaja tersebut yang sedang menggunakan sepeda motor menghindar dari petugas yang sedang mengatur lalu lintas” ungkap Galih
Petugas Kepolisian berusaha menghentikan kendaraan, kedua remaja tersebut berusaha kabur sambil menggendong tas selempang.
“Polisi berhasil menghentikan kedua remaja tersebut di simpang empat pasar Sidodadi Cilacap. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 22 paket dengan berat total sebanyak 7,5 gram” ujar Galih.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku jika barang haram itu mereka dapat melalui Facebook untuk edar di Cilacap dua kali. Keduanya dapat upah Rp 200 ribu setiap menerima barang.
Kedua pelaku saat ini di Sat Narkoba Polresta Cilacap, untuk proses hukum lebih lanjut. Pihaknya masih melakukan pendalaman kasus ini, termasuk mengungkap pelaku yang telah memasok barang haram tersebut ke wilayah Cilacap.