Advertisement
Advertisement
Cilacap, serayunews.com
Adapun tersangka terduga kurir yang tertangkap BNN Kabupaten Cilacap, berinisial MAF (37). MAF adalah laki-laki berprofesi buruh harian lepas, warga Desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap.
Setelah adanya pemeriksaan petugas, terangka MAF mengaku mendapat upah Rp500 ribu untuk mengantarkan paket sabu ke AG. AG saat ini masih DPO dan ada di wilayah Boyolali.
“Saya ngambil barang di Kroya untuk pengiriman ke wilayah Boyolali. Saya dapat iming-imingi 500 ribu rupiah tapi belum saya terima,” ujar tersangka saat ada pres rilis di Kantor BNN Kabupaten Cilacap, Selasa (21/6/2022).
Tak hanya uang Rp500 ribu saja, ternyata tersangka juga dapat iming-iming oleh pemesan akan diajak memakai sabu bersama. Namun, belum melakukan pengiriman, tersangka terlebih dahulu kena bekuk petugas BNN Cilacap di wilayah Kroya.
Menurut keterangan tersangka, bahwa AG merupakan teman sejak kecil di kampungnya. Namun ia baru mengetahui jika AG juga pemakai narkoba.
“Awalnya nelepon seolah-olah membutuhkan pekerjaan karena saya nganggur. AG kan nyopir ada lowongan pekerjaan, tahu-tahu mau main ke Semarang ia nitip suruh ngambil barangnya. Kalau makai, baru tiga hari, sebelum ketangkep,” ujarnya.
Dalam mengungkap jaringan narkoba di wilayah Kroya ini, petugas melakukan pengembangan penyelidikan yang mengarah kepada tersangka lain.
“Hasil pengembangan pemeriksaan inisialnya sudah kita dapatkan, hasil lidik sudah ada. Kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” ujar Kepala BNN Kabupaten Cilacap AKBP Windarto.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.