SERAYUNEWS – Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Cilacap pada Sabtu (30/8/2025) berujung ricuh. Polisi mengamankan 81 orang, dan setelah pemeriksaan menetapkan 12 orang sebagai tersangka, delapan di antaranya masih di bawah umur.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, menegaskan aksi massa tidak lagi murni penyampaian aspirasi.
“Dalam aksi unjuk rasa tersebut terdapat massa yang melakukan perbuatan anarkis berupa melempar berbagai macam batu, bambu, dan molotov ke arah petugas maupun Gedung DPRD. Akibatnya, gedung mengalami kerusakan parah dan beberapa kendaraan dinas polisi dibakar,” kata Budi dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025).
Polisi menyebut empat tersangka berusia dewasa, yaitu T (26), BA (19), AA (19), dan GB (19). Mereka berperan melempar molotov, merusak kendaraan dinas, melempar batu, hingga merekam kericuhan.
“Para pelaku melakukan hal tersebut karena didasari adanya video yang tersebar di media sosial, yang menampilkan aksi unjuk rasa di wilayah lain,” jelas Budi.
Kerusuhan ini menimbulkan kerusakan besar. Dua truk Dalmas, satu bus dinas, dua mobil backbone, satu mobil D-Max, serta empat motor dinas rusak berat, bahkan sebagian hangus terbakar.
Dua anggota polisi juga terluka akibat lemparan batu. Sementara di Gedung DPRD, kaca pecah, ruangan terbakar, pagar hancur, dan sejumlah fasilitas dijarah.
Polisi menyita barang bukti hasil penjarahan, di antaranya layar komputer, radio milik Polri, kursi, tempat sampah, tiga sepeda motor, hingga hoodie yang digunakan saat aksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, serta Pasal 363 KUHP terkait pencurian dalam situasi kerusuhan.
Meski menindak tegas, Kapolresta menegaskan pihaknya tetap mengedepankan pendekatan pembinaan bagi tersangka yang masih di bawah umur.
Selain 12 tersangka, polisi masih mengembangkan penyidikan dan memburu pelaku lain yang terlibat dalam kerusuhan di DPRD Cilacap.