Majenang, serayunews.com
Pembentukan desa anti politik uang ditandai dengan deklarasi dan penendatanganan nota kesepahaman antara pemerintahan desa setempat dan Bawaslu Cilacap, disaksikan oleh Pimpinan Bawaslu Cilacap dan tokoh masyarakat, bertempat di RM Nanik Majenang Cilacap, Kamis (17/06).
Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap Bachtiar Hastiarto mengatakan, pelibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu harus terlebih dulu melalui proses sosialisasi dan transfer pengetahuan dan keterampilan pengawasan pemilu dari pengawas pemilu kepada masyarakat.
“Sebelum sampai kepada peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, tantangan besar yang juga dihadapi Bawaslu adalah membangun kesadaran politik masyarakat,” ujarnya.
Bachtiar sebut, kesadaran masyarakat atas kedaulatan yang dimiliki dalam proses demokrasi nyatanya masih rendah, menurutnya salah satu pemicunya adalah minimnya pengetahuan rakyat mengenai demokrasi, pemilu dan pengawasan pemilu.
“Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara Bawaslu dan masyarakat pemilih. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat akan hak dan kewajibanya sebagai warga negara dalam pemilu/pilkada, sehingga partisipasi masyarakat menjadi meningkat, serta tercipta pemilu yang luber, jurdil demokratis dan berkualitas,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Jenang Carsito mengatakan, pihaknya akan terus berupaya sebagai corong untuk mensosialisasikan pencegahan anti politik uang kepada masyarakat, baik dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada. Sehingga celah politik uang semakin dipersempit.
“Masih jauh dari harapan yang diprogramkan oleh KPU maupun Bawaslu, tetapi kita berupaya terus mensosialisasikan untuk menutup celah politik uang, dengan harapan aturan bisa diperbaiki agar celah tersebut semakin kecil,” ujarnya.
Tahun 2021 ini, Bawalu mengadakan kegiatan pengembangan desa/kelurahan pengawasan dan desa/kelurahan anti politik uang di delapan lokasi yang tersebar di delapan kecamatan, dengan pembagian empat desa/kelurahan pengawasan dan empat desa/kelurahan anti politik uang.
Adapun empat lokasi pengembangan desa/kelurahan pengawasan yakni di Kelurahan Tritih Kulon Kecamatan Cilacap Utara, Desa Nusawangkal Kecamatan Nusawungu, Desa Kesugihan Kecamatan Kesugihan, Desa Pasuruhan Kecamatan Binangun.
Sedangkan empat lokasi desa/kelurahan anti politik uang yakni Desa Jenang Kecamatan Majenang, Desa Rejamulya Kecamatan Kedung Reja, Desa Jeruk Legi Wetan Kecamatan Jeruk Legi, dan Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah.