Mencuat isu bahwa ada warga binaan Rutan Purbalingga yang membuat pengaduan. Pada intinya, hal yang diadukan yakni terjadi tindak kekerasan dan pungutan liar. Sehingga aduan tersebut direspons oleh Dirjenpas dengan melakukan pemeriksaan di Rutan Purbalingga.
“Saya berbicara di sini sebagai pemeriksa,” kata Helmi Najih, Tim Analisis Pengaduan Masyarakat Dirjenpas Kemenkumham RI, Rabu siang.
Disampaikan, pada aduan yang dilakukan, disebut ada pungutan sejumlah uang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, hal tersebut tidak bisa dibuktikan. Pelapor tidak menyebutkan namanya, dan tuduhan uang tidak jelas untuk siapa.
“Pungutan yang diadukan itu, tidak jelas muaranya. Namun asalnya dari siapa, untuk siapa, dan melalui siapa,” katanya.
Lebih lanjut Helmi menjelaskan, mengenai perputaran uang di Rutan Purbalingga sudah diperiksa semuanya. Namun, tidak didapati seperi yang dituduhkan, ataupun seperti foto yang dilampirkan dalam aduan.
“Mengenai isi aduan kita sudah telusuri, petugas yang mengurus hal itu. Semua perputaran uang di sini (Rutan, red) sudah diperiksa, dan hanya ada uang 100-200 ribu, tidak sesuai yang diadukan,” katanya.
Mengenai aduan, lanjut Helmi, prinsip aduannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Pasalnya, tidak jelas dari siapa dan dituduhkan kepada siapa. Karena dalam aduan hanya mengatasnamakan narapidana (napi).
“Mengatasnamakan napi, yang namanya dalam aduan. Substansi aduan, tidak memenuhi, karena tidak jelas, namun mengenai isi aduan kita sudah telusuri,” kata dia.