
SERAYUNEWS – Banyak masyarakat hanya mengenal sertipikat sebagai bukti sah kepemilikan tanah. Namun di balik dokumen tersebut, terdapat komponen penting yang kerap luput dari perhatian, yakni warkah tanah. Dokumen ini ternyata memiliki peran krusial dalam proses penerbitan hingga perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.
Kantor Pertanahan (Kantah) Cilacap menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terkait warkah tanah. Kepala Kantah Cilacap, Andri Kristanto, menjelaskan bahwa warkah merupakan kumpulan dokumen autentik yang menjadi dasar hukum dalam penerbitan sertipikat.
“Warkah ini kumpulan dokumen asli, mulai dari surat ukur, peta bidang tanah, gambar tanah, hingga dokumen pendukung lainnya. Inilah yang menjadi dasar hukum penerbitan sertipikat,” ujar Andri, Kamis (26/3/2026).
Andri menuturkan, fungsi warkah tidak hanya sebatas syarat administratif. Lebih dari itu, dokumen ini menjadi alat bukti utama untuk memastikan keabsahan kepemilikan tanah.
Menurutnya, keberadaan warkah sangat penting dalam mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Seluruh dokumen tersebut disimpan dan ditata secara sistematis oleh kantor pertanahan agar mudah ditelusuri kapan pun diperlukan.
“Warkah ini kami tata dengan baik, sehingga sewaktu-waktu bisa dicari dan digunakan kembali jika dibutuhkan,” jelasnya.
Tak hanya itu, warkah juga dapat menjadi alat bukti di pengadilan apabila terjadi perselisihan terkait kepemilikan tanah.
Lebih lanjut, Andri menyebut warkah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sertipikat, bahkan diibaratkan sebagai “nyawa” dari suatu bidang tanah.
Pasalnya, seluruh riwayat dan data penting terkait tanah tersimpan di dalamnya, mulai dari dokumen fisik hingga yuridis. Dokumen fisik mencakup informasi luas dan lokasi tanah, sementara dokumen yuridis berkaitan dengan identitas pemilik serta status hukum tanah tersebut.
“Kalau sampai dokumen ini hilang atau tidak lengkap, bisa menimbulkan persoalan yang cukup serius,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, warkah menjadi solusi apabila sertipikat hilang atau rusak. Dengan adanya arsip yang tersimpan, kantor pertanahan dapat menerbitkan sertipikat pengganti berdasarkan data tersebut.
Andri menegaskan, setiap proses pendaftaran tanah hingga menjadi sertipikat wajib didukung dokumen lengkap yang kemudian dihimpun dalam warkah. Tanpa kelengkapan tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak akan memproses penerbitan sertipikat.
“Masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah harus melengkapi dokumen sesuai ketentuan, termasuk mengisi formulir permohonan. Itu sudah diatur dalam peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dokumen lama seperti girik, letter C, maupun petok kini tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan sejak Februari 2026.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk segera memastikan legalitas tanahnya melalui sertipikasi resmi, sekaligus memahami pentingnya warkah sebagai fondasi utama yang menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah.