Di Cilacap Baru 20 Partai Politik yang Konsultasi ke KPU, Besok Mulai Diverifikasi
CilacapPolitik

Di Cilacap Baru 20 Partai Politik yang Konsultasi ke KPU, Besok Mulai Diverifikasi

Bagikan:
KPU Cilacap bersama Bawaslu dan Badan Kesbangpol melakukan pemantauan pendaftaran Parpol tingkat Pusat, Minggu 14 Agustus 2022 hingga penutupan pukul 23:59 WIB. (KPU Cilacap).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap, sementara ini telah menerima pemberitahuan sebanyak 20 partai politik di Kabupaten Cilacap. Mereka akan menjadi calon peserta Pemilu 2024. Pada tahapan ini, KPU akan melakukan verifikasi administrasi.


Cilacap, serayunews.com

Ketua KPU Kabupaten Cilacap Handi Tri Ujiono mengatakan, terkait layanan pendaftaran dan verifikasi, pihaknya sudah membuka helpdesk untuk konsultasi partai. Sementara ini ada 20 partai yang mengkomunikasikan ke KPU Cilacap termasuk partai lama yang memiliki kursi di DPRD.

“Hari ini (Senin, Red) batas terakhir kami menerima surat mandat penghubung. Hal itu dalam rangka pendafataran dan verifikasi hingga nanti jam 12 malam,” ujar Handi, Senin (15/8/2022).

Adapun untuk tahapannya, mulai tanggal 16 Agustus 2022, KPU Cilacap akan melaksanakan penelitian administrasi. Caranya dengan sistem atau verifikasi administrasi yang akan berlangsung selama dua pekan.

Handi mengatakan, bahwa partai politik yang mendaftar di KPU RI ada sebanyak 42 partai. Setelah dikomunikasikan dalam rakor, hingga Sabtu (13/8), ada 20 partai yang telah memberitahukan ke KPU Cilacap. Namun dari jumlah itu, ada 1 partai yang pendaftarannya belum diterima KPU RI.

“Sebanyak 20 partai kami singkronkan dengan data KPU RI. Sementara yang persyaratannya lengkap hanya 19 partai, karena Partai Kedaulatan secara pendaftaran belum lengkap. Otomatis dari 19 itu kita melakukan pendampingan,” ujarnya.

Bisa Saja Bertambah

Menurut Handi, hari ini pihaknya sudah menerima daftar nama utusan pengurus yang nanti pada proses verifikasi administrasi ada tindak lanjut dari partai. Kemudian setelah lolos administrasi secara pusat, akan ada verifiaksi faktual terutama kepengurusan dan keanggotaan.

“Intinya jika pusat menyatakan ada anggota dan kepengurusan di Cilacap, tidak menutup kemungkinan yang 20 bisa bertambah. Sementara yang sudah berkomunikasi ke kami 20 partai,” ujarnya.

Untuk tahap verifikasi, KPU Kabupaten Cilacap akan melakukan verifikasi administrasi keanggotaan. Kalau di Cilacap jumlah minimum 1000 anggota, dan kartu tanda anggota yang diserahkan akan memastikan kebenarannya secara administrasi.

“Kemudian akan ada verifikasi faktual pada sampel dengan bertemu langsung, dengan yang bersangkutan. Tentu kita mengkomunikasikan di partai politik supaya tenggat waktu verifikasi faktual tidak ada problem. Soalnya letak geografis Cilacap yang cukup luas,” ujarnya.

Selain itu, agar dapat memantau apakah yang bersangkutan menjadi anggota partai politik atau dilaporkan sebagai partai politik, masyakatar bisa mengkases infopemilu.kpu.go.id. Apabila yang bersangkutan tercantum namun tidak mengetahuinya, bisa melaporkannya by sistem.

“Yang perlu kita waspadai adalah bagi penduduk atau warga Cilacap yang profesi atau jabatannya terlarang menjadi anggota parpol. Kami juga mengimbau untuk ASN, TNI, Polri dapat mengecek karena bisa jadi problem di pekerjaannya dilaporkan menjadi angggota partai. Sehingga harus ada klarifikasi keberatan dan surat pernyataan bukan anggota parpol,” ujarnya.

Untuk itu, KPU Cilacap juga sudah berkirim surat kepada Bupati, Kapolres, Dandim serta beberapa instansi. Lembaga itu memang kategorinya, anggotanya terlarang menjadi anggota partai politik, termasuk kepala desa.

“Kalau setelah pengecekan dan ternyata tercantum, bisa mengajukan keberatan, karena bisa bermasalah di profesinya,” ujarnya.

Editor: Adi Kurniawan