
SERAYUNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu dengan modus transaksi berantai di wilayah Kecamatan Kesugihan.
Dalam pengungkapan ini, tiga tersangka diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,71 gram.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam (30/3/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Galih Secahyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat petugas di lapangan.
“Setelah mendapatkan informasi, kami lakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Modus yang digunakan adalah sistem transaksi berantai,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan satu tersangka di Desa Kesugihan, Cilacap. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya di lokasi berbeda.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial:
Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Cilacap.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan sistem transaksi berantai. Skema dimulai dari komunikasi antara tersangka M dan AW untuk pemesanan sabu.
Selanjutnya, AW memerintahkan K untuk mencari barang. Setelah menerima transfer uang, K membeli sabu dari pemasok yang kini masih dalam pengejaran polisi, lalu mengambilnya di titik lokasi yang telah disepakati.
“Peran mereka berbeda, ada yang sebagai pemesan, perantara, hingga pengguna. Transaksi dilakukan melalui komunikasi ponsel dan transfer uang,” jelas Galih Secahyo.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, para pelaku ditahan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas.