Purbalingga, serayunews.com
Pelaksanaan Salat Id juga diimbau untuk digelar di masjid atau lapangan terbuka dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.
“Kendati angka Covid-19 terus melandai dan cakupan vaksinasi sudah semakin meningkat, namun kami tetap melakukan upaya preventif terkait perayaan Idulfitri. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H/2022 M, “ kata Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) didampingi Kepala Dinkominfo Jiah Palupi Twihartanti, Minggu (1/5/2022).
Disampaikan sesuai SE Menteri Agama tersebut, pelaksanaan takbir keliling dalam bentuk apapun dilarang. Masyarakat diimbau untuk melaksanakan takbir di masjid atau mushala dan rumah masing-masing.
Mengenai pelaksanaan Salat Idulfitri diperbolehkan dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Terkait pelaksanaan Open House di Hari Raya Idulfitri, sesuai SE tersebut jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat tidak diperbolehkan melaksanakannya. Kebijakan itu diambil untuk menghindari terjadinya kerumunan.
Sementara itu terkait persiapan pelaksanaan Salat Id di kawasan alun-alun Purbalingga yang rencananya akan dilaksanakan Senin (2/5/2022), sejumlah persiapan akan mulai dilakukan. Pelaksana Harian Badan Penangggulangan Bencana Daerah (BPBD) Purbalingga Omar Fauzi menyampaikan malam ini sekitar pukul 21.00 WIB, kawasan alun-alun akan mulai ditutup dan dilakukan sterilisasi.
“Setelah itu juga akan dilakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan,” ungkapnya.
Rencananya Bupati Tiwi beserta Ketua DPRD HR Bambang Irawan dan sejumlah pejabat akan melaksanakan Salat Id bersama masyarakat di kawasan alun-alun. Omar menambahkan petugas juga akan mengatur shaf dalam pelaksanaan Salat Id.
“Kami beserta petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) juga akan membagikan masker kepada warga yang akan melaksanakan Salat Id,” imbuhnya.