SERAYUNEWS– Dicecar 26 pertanyaan saat pemeriksaan, Pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang mengaku telah menjawab setiap pertanyaan dari penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Meski demikian, Panji Gumilang enggan membeberkan setiap jawabannya kepada publik.
“Semuanya, panggilan Bareskrim telah saya penuhi dan di dalam pemeriksaan pribadi saya telah memberikan keterangan yang secukup-cukupnya,” ungkap pimpinan salah satu pesantren di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tersebut kepada media, usai pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, dari 26 pertanyaan, salah satu materi pemeriksaan kepada Panji Gumilang, yakni terkait video beredar mengenai pondok pesantren pimpinannya.
Menurut dia, Panji Gumilang telah membenarkan soal pernyataan dalam video tersebut. “Terkait beberapa video yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami, yang bersangkutan menjawab semua. Lalu mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” katanya.
Meski demikian, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro masih belum berkenan membeberkan mengani video tersebut. Sebab, menurut Jenderal Bintang Satu itu, hal ini masih akan ada pendalaman di proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.
Usai pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, Bareskrim Polri telah menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan. “Nanti kita dalami lebih lanjut. Yang jelas kami segera mewujudkan secara formil. Karena, kemarin pemeriksaan saksi ataupun ahli adalah sifatnya penyelidikan,” ucap dia dikutip serayunews.com, Rabu (5/7/2023).
Lebih lanjut, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, selain soal video yang beredar di media sosial, ada pertanyaan soal sejarah. Ada juga pertanyaan susunan organisasi Ponpes Al Zaytun. “Dalam pemeriksaan, secara profesional,” tandas dia melansir laman polri.go.id.
Penyidik memberikan kesempatan kepada terlapor Panji Gumilang manakala waktunya ibadah. Dia tetap mendapatkan waktu dan kesempatan. “Waktu istirahat, makan, kita berikan kesempatan istirahat makan dan yang bersangkutan kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan,” beber dia.
Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung melaporkan Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama. Laporan telah teregistrasi tertanggal 23 Juni 2023, dengen nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/