SERAYUNEWS – Diduga gadaikan sepeda motor rental, seorang pria berinisial LY, warga Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas dilaporkan ke polisi. Pelapor adalah pemilik rental sepeda motor Seraya Rental.
Mohammad Fahmi (32), warga Desa Sokaraja Lor, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas yang merupakan pemilik rental sepeda motor Seraya Rental mengungkapkan, kasus yang dialaminya bermula pada tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 09.30 WIB. Kala itu, LY merental satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru nomor polisi R 3985 XG.
“Saat itu karyawan saya antar sepeda motor tersebut ke rumah LY di Desa Pliken, dengan perjanjian dia merental selama dua hari dengan biaya rental Rp120 ribu per harinya,” kata Fahmi, Jumat (27/12/2024).
Namun, seiring berjalannya waktu Fami mengungkapkan jika LY terus memperpanjang rental sepeda motor tersebut. Pada tanggal 17 Desember 2024 hingga akhir Desember ini biaya rental mengalami kemacetan. Akhirnya, dia pun menemui LY untuk menanyakan terkait tunggakan biaya rental serta keberadaan sepeda motor tersebut.
“Dia mengaku bahwa sepeda motor tersebut sudah dia gadai tanpa sepengetahuan kami, dan dia berjanji akan segera mengambilnya dan dikembalikan sama pihak kami. Namun, hingga sekarang belum juga dikembalikan. Apalagi dia sudah nunggak biaya rental sebanyak Rp1,5 juta,” ujarnya.
Fahmi mengaku bahwa dirinya telah memberikan kelonggaran terhadap LY untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun, ternya LY tak kunjung menyelesaikannya serta biaya rental pun terus menumpuk. “Dengan kejadian tersebut saya mengadukan ke Polsek Kembaran pada tanggal 24 Desember kemarin untuk ditindaklanjuti,” kata dia.