Kepala Desa (Kades) Sindang di Kabupaten Purbalingga, harus ngandang karena terseret kasus korupsi dana desa. Muklisi (54) yang merupakan Kades Sindang Kecamatan Mrebet ini, dijebloskan ke sel tahanan, Senin (14/11/2022).
Purbalingga, serayunews.com
Kades Sindang ini, jadi tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan APBDes 2020-2021.
Kasi Intelijen Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana menyampaikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Purbalingga melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Nomor : PRINT-01/M.3.23/Fd.2/06/2022 tanggal 30 Juni 2022.
“Penahanan pada tahap penyidikan di Rutan Kelas II Purbalingga selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 14 November 2022 s.d 03 Desember 2022,” katanya, Senin sore.
Penahan dilakukan karena tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebelumnya. Sampai ditetapkan menjadi tersangka, penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup kuat.
Muklisi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Dugaannya atas perbuatan tersangka itu, kerugian negara sekitar sekitar Rp1 Miliar,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa dalam pengelolaan dana APBDes tahun anggaran 2020-2021, Kades melakukan pengelolaan sendiri tanpa melibatkan pejabat keuangan lainnya. Selain itu, tidak adanya transparansi dalam pengelolaan.
“Ada beberapa kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, dan laporannya tidak sesuai dengan yang ada di lapangan,” kata dia.
Dikonfirmasi terpisah, anggota BPD Sindang, Miswanto, membenarkan Kades setempat telah ditahan. Persoalannya sudah ramai diperbincangkan di lingkungan desa, soal dugaan korupsi.
“Benar, iya, kita (BPD, red) sudah mengetahuinya,” katanya, Senin Malam.
Dia menyampaikan, bahwa kejanggalan pengelolaan keuangan desa sudah diketahui sejak lama. Dimana pengelolaan keuangan desa dilakukan sendiri oleh Kades, tanpa melibatkan pejabat pengelola keuangan lainnya.
“Iya benar, tidak melibatkan perangkat lain, tapi justru dibantu oleh anak kandungnya yang notabennya bukan perangkat desa,” kata dia.
Sementara itu, belum ada dari pihak tersangka yang bisa dimintai konfirmasi. Selain karena tersangka sudah ditahan, pihak Kejari Purbalingga melalui Kasi Intelijen Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana menyebutkan tersangka belum memiliki pengacara.