SERAYUNEWS– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dua pria diamankan di wilayah Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, setelah kedapatan membawa sabu seberat bruto 0,72 gram.
Kedua pria yang tertangkap adalah LMS (42), warga Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, dan RA (37), warga Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara. Keduanya berprofesi sebagai karyawan swasta.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu kecil dalam potongan sedotan warna hitam. Kemudian dua unit ponsel dan satu unit mobil Honda Jazz warna hitam.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Kami mendapatkan laporan dari warga mengenai kendaraan yang mondar-mandir di lokasi. Saat pemerikaaan, ada sabu dalam sedotan hitam,” ujarnya, Selasa (22/4/2025).
Dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama SA yang hanya mereka kenal melalui nomor rekening. Barang haram itu dia beli seharga Rp 650.000 dan rencananya akan mereka konsumsi bersama.
Kedua pelaku kini berstatus sebagai pengguna narkotika dan kena jerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1), Sub Pasal 112 ayat (1),Lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, keduanya telah berada di Mapolresta Cilacap untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.