
SERAYUNEWS — Peredaran obat terlarang di Banyumas kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengamankan seorang pemuda berinisial RDW alias Obog (23) di wilayah Karanglewas.
Penangkapan dilakukan pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di dalam kamar sebuah rumah, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 110 butir obat, terdiri dari 10 butir alprazolam dan 100 butir obat keras daftar G yang disimpan dalam plastik transparan di saku celana. Selain itu, satu unit handphone juga diamankan dan diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga.
“Kami menindaklanjuti informasi warga, kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dua orang saksi turut dimintai keterangan guna memperkuat proses penyidikan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. “Kami tidak akan berhenti pada satu pelaku. Pengembangan terus dilakukan untuk menelusuri asal barang dan jaringan peredarannya,” kata dia.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat terlarang, serta berani melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Lingkungan yang bersih dari narkoba adalah tanggung jawab bersama,” ujar dia.