
SERAYUNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali mengungkap peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya. Dua pemuda diduga pengedar diamankan petugas dalam operasi tangkap tangan di sebuah rumah di Desa Singasari, Kecamatan Karanglewas, Senin (2/2/2026) sore.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar pukul 16.45 WIB. Dua terduga pelaku masing-masing berinisial KAF alias Brekele (25) dan ES alias Cenot (23) diamankan berikut ratusan butir obat keras ilegal serta uang tunai yang diduga hasil penjualan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin.
“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan oleh petugas. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti obat keras daftar G serta uang tunai yang diduga hasil dari penjualan,” kata Kompol Willy, Kamis (5/2/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras dari masing-masing pelaku.
“Dari tangan KAF alias Brekele, petugas menyita 387 butir obat keras daftar G dan uang tunai sebesar Rp230.000. Sementara 154 butir obat keras daftar G dan uang tunai Rp80.000 diamankan dari pelaku ES alias Cenot. Total ada 541 butir obat keras yang diamankan,” ujarnya.
Kedua terduga pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar obat keras ilegal yang peredarannya dilakukan tanpa izin dan pengawasan medis. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Satresnarkoba Polresta Banyumas juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan peredaran obat keras tersebut.
“Atas perbuatannya, KAF dan ES dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” katanya.
Di akhir keterangannya, Kompol Willy mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi peredaran obat keras ilegal.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar dia.(san)