Dilaporkan Terkait Hak Angket, Fahri Hamzah dibela Orang Cilacap

DPR Gulirkan Hak Angket KPK

CILACAP, SERAYUNEWS.COM-Para penggiat anti-korupsi melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke KPK dengan dugaan tindak pidana menghalang-menghalangi penyidikan atau yang dikenal obstruction of justice. Fahri diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hal ini lantaran Fahri dianggap secara sepihak mengetok palu persetujuan hak angket terkait atas penyidikan korupsi e-KTP

Atas laporan itu, pengacara asal Cilacap, Amin Fahrudin SH MH membela kliennya Fahri Hamzah karena menilai laporan tersebut sebagai upaya kriminalisasi. Ia menyatakan, laporan yang dilayangkan pegiat antikorupsi ke KPK dinilai syarat kepentingan dan ada indikasi krimilanasi terhadap kliennya. Padahal, penggunaan hak angket terhadap lembaga tercantum pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Menurutnya, KPK seharusnya tidak berwenang menindak Fahri Hamzah. Pasalnya, Fahri dilaporkan atas perbuatannya yang mengusulkan hak angket ke KPK

“Kemudian kenapa yang menangani laporan tersebut KPK bukan Polisi. Ini yang janggal menurut saya, jadi tindakan pelaporan tersebut justru menghalangi kritik kepada KPK,” ujarnya saat dihubungi serayunews.com, Senin (8/5/2017).

Alumuni SMP Negeri 2 Cilacap ini mengatakan, hak angket tersebut juga diusulkan oleh para anggota dewan berjumlah 26 orang. Usulan hak angket sendiri sudah di bahas di Badan Musyawarah DPR, kemudian diputuskan pada rapat Paripurna DPR.

“Fahri menjalankan hukum tata negara dan kewajibannya sebagai pimpinan dan anggota DPR dalam menerima usulan Hak Anget dari Anggota Dewan. Selain itu dia juga mempunyai hak imunitas sebagai pimpinan dan anggota dewan yang diatur dalam UU MD3,” kata lulusan Fakultas Hukum UGM Jogja ini.

Penolakan publik terhadap hak angket DPR yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengalir.Suara penolakan juga disampaikan melalui petisi online di change.org. Petisi mulai dibuat pada Jumat (28/4/2017) pekan lalu, setelah hak angket terhadap KPK resmi diputuskan pada rapat paripurna DPR.

Hak Angket KPK terkait permintaan membuka rekaman pemeriksaan anggota DPR Miryam S Hariyani dalam kasus korupsi KTP elektronik. Hak Angket DPR merupkan adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh DPR yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

Berita Terkini