SERAYUNEWS- Untuk memastikan pelayan prima dan baik terkait perparkiran, Dinas Perhubungan Banjarnegara meminta kepada masyarakat agar menggunakan aplikasi SIAP.
Aplikasi SIAP merupakan Sistim Informasi Aplikasi Parkir dengan alamat www.parkir.onlik.id. Kepala Dishub melalui plt Kabid Perparkiran, Gatot Suprapto menyampaikan hal itu kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Menurut Gatot, akhir-akhir ini banyak keluhan masyarakat terkait tarif dan hal lainnya seputar parkir melalui media sosial.
“Terimakasih sudah menyampaikan keluhan, namun agar bisa langsung kami tanggapi, masyarakat bisa menyampaikannya melalui link SIAP,” katanya.
Dasar aturan pengelolaan parkir di Kabupaten Banjarnegara, tertuang pada Perda No 10 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan perparkiran. Selain itu Perbub No 54 tahun 2020 tentang juklak Perda No 10 Tahun 2019.
Menurut Gatot, dalam aturan tersebut sudah jelas pengaturan pengelolaan parkir bisa oleh pemerintah, badan atau perorangan.
Untuk yang pengelolaannya oleh pemerintah, bisa melalui kerjasama dengan pihak badan atau perorangan.
“Ada 219 lokasi parkir di fasilitas tepi jalan raya dan 58 lokasi khusus seperti perkantoran dan obyek wisata,” katanya.
Kasi Pendataan dan Pengawasan pada Bidang Perparkiran, Prihadi, menyampaikan besaran tarif sebagaimana dalam Perda No 8 Tahun 2023.
Untuk tarif restribusi parkir di obyek wisata, sepeda motor Rp 2.000, mobil Rp 7.000 dan bus Rp 10.000. Sedangkan tarif parkir di perkantoran/pasar atau pelayanan kesehatan, motor Rp 2.000, mobil Rp 3.000, angkutan barang Rp 4.000 dan kendaraan lebih dari 2 sumbu Rp 5.000.
“Tiap tahun, dinas melakukan pembinaan terhadap juru parkir dan pengelola. Termasuk peningkatan kapasitas atau diklat bagi juru parkir. Total ada 450 juru parkir di Banjarnegara yang terdaftar di dinas,” katanya.
Masyarakat atau badan yang berminat mengajukan diri untuk menjadi pengelola parkir, silakan mendaftarkan diri. Ada pun persyaratan berupa KTP dan KK bagi pendaftar baru. Bagi pengelola lama, melampirkan bukti pelunasan restribusi parkir tahun sebelumnya.
“Pengajuan dengan mencantumkan lokasi yang akan dia kelola, termasuk usulkan pula nama juru parkirnya. Pengumuman adanya pembukaan penglolaan parkir, tiap tahun akan ada pengumuman secara terbuka oleh dinas. Termasuk berkirim surat kepada camat dan kades se Banjarnegara,” katanya.