SERAYUNEWS – Kabar gembira bagi masyarakat Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jateng kembali menghadirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor melalui Jateng Merah Putih.
Sementara itu, program ini memberikan diskon menarik bagi pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak maupun mengurus balik nama.
Sebagai informasi, program ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan di wilayah Jateng.
Lalu, apa saja dokumen yang harus Anda siapkan? Bagaimana prosedur pengajuannya? Artikel ini akan membahas secara lengkap syarat, cara mendapatkan diskon pajak kendaraan.
Sebagai informasi, diskon pajak kendaraan ini berlaku mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025. Lantas, bagaimana skema diskon yang diberikan? Berikut informasinya.
1. Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pemilik kendaraan dapat menikmati potongan sebesar 13,94% dari pokok PKB.
2. Diskon Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Bagi yang ingin melakukan balik nama kendaraan, tersedia diskon sebesar 24,70% dari pokok BBNKB.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan serta mendorong kepatuhan wajib pajak di wilayah Jawa Tengah.
Untuk memanfaatkan program diskon ini, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sesuai dengan jenis layanan.
1. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
– Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli: Dokumen ini menunjukkan identitas resmi kendaraan Anda.
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli: Pastikan KTP sesuai dengan nama yang tertera di STNK.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
– Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Asli: Dokumen ini membuktikan kepemilikan sah atas kendaraan.
– Kwitansi Pembelian: Kwitansi ini harus ditandatangani di atas materai sebagai bukti transaksi jual beli.
– Bukti Cek Fisik Kendaraan: Proses cek fisik dapat Anda lakukan di kantor Samsat terdekat untuk memastikan kesesuaian data kendaraan.
Pastikan semua dokumen dalam kondisi asli dan masih berlaku untuk memperlancar proses administrasi.
Kemudian, berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk memanfaatkan program diskon ini.
1. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat: Bawa semua dokumen sesuai dengan jenis layanan yang Anda butuhkan.
2. Pengisian Formulir: Setelah tiba di kantor Samsat, Anda akan mengisi formulir yang tersedia.
3. Verifikasi Dokumen: Kemudian, petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang Anda bawa.
4. Proses Pembayaran: Setelah verifikasi selesai, Anda dapat melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang telah dikurangi diskon.
5. Pengambilan Dokumen: Selesai proses, Anda akan menerima dokumen yang telah diperbarui sesuai dengan layanan yang Anda ajukan.
Selanjutnya, dengan memanfaatkan program diskon ini, Anda dapat menikmati beberapa keuntungan.
– Penghematan Biaya: Diskon dapat mengurangi beban finansial Anda dalam membayar pajak kendaraan.
– Kepatuhan Hukum: Dengan membayar pajak tepat waktu, Anda turut serta dalam mendukung pembangunan daerah dan menghindari sanksi administratif.
– Kemudahan Proses: Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan dengan prosedur yang jelas dan terstruktur.
Program diskon ini hanya berlaku hingga 31 Maret 2025. Oleh karena itu, segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu habis.
Selain itu, pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru melalui kanal resmi pemerintah atau kantor Samsat setempat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terkini.
Demikian diskon pajak kendaraan bermotor di Jateng pada Maret 2025. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda. Selamat mencoba.***(Umi Uswatun Hasanah)