Purbalingga, serayunews.com
Di Kabupaten Purbalingga terdapat puluhan pabrik, baik pemodal lokal maupun pemodal asing. Puluhan ribu warganya, menjadi pekerja di perusahaan tersebut. Guna mengantisipasi adanya perusahaan yang nakal, Pemkab Purbalingga, melalui Dinas Tenaga Kerja melakukan pantauan terhadap perusahaan. Dinas menyambangi sejumlah perusahaan, melakukan komunikasi dengan pihak manajemen.
“Imbauan melalui surat, sudah kami layangkan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Purbalingga, Heryanto, Selasa (04/04/2023).
Baca juga: [insert page=’masih-ada-pabrik-bulu-mata-dan-rambut-palsu-di-purbalingga-yang-abu-abu-soal-thr’ display=’link’ inline]
Melalui kunjungan lapangan, Dinas bisa mengetahui kondisi manajemen perusahaan. Tak hanya soal finansial, namun juga bagaimana penerapan SOP dalam bekerja. Tentunya, sembari memastikan kesiapan untuk pembagian THR.
“Alhamdulillah, semua siap membayarkan THR sesuai ketentuan,” katanya.
Sementara itu, dalam instruksi bupati, menyebutkan Dinas Tenaga Kerja untuk memastikan pekerja di Kabupaten Purbalingga memperoleh THR. Tunjangan itu, maksimal sudah pekerja dapatkan pada H-7 Lebaran.