SERAYUNEWS-Tim Satgas Pangan Polresta Cilacap bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Kabupaten Cilacap melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa toko di pasar wilayah Kecamatan di Kabupaten Cilacap menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H. Hasil inspeksi di wilayah Nusawungu, tim menemukan ribuan kemasan minyak goreng merek Minyakita yang tak sesuai takaran.
Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, mengungkapkan bahwa dalam sidak kali ini, tim menemukan adanya pelanggaran yang signifikan terkait distribusi minyak goreng kemasan merek Minyakita. Di sebuah toko yang terletak di Kecamatan Nusawungu, tim berhasil mengungkap bahwa sebanyak 4.272 kemasan Minyakita yang seharusnya tertera dengan berat 1 liter ternyata hanya berisi sekitar 800 ml lebih sedikit.
“Dalam sidak ini, kami menemukan adanya penjualan minyak goreng yang tidak sesuai dengan ketentuan. Minyakita yang seharusnya tertera dengan berat 1 liter, setelah dilakukan pengecekan oleh tim dari Disperindag, ternyata hanya berisi 800 ml,” ungkap Kompol Guntar, Kamis (13/3/2025).
Temuan ini menjadi sorotan, mengingat banyak konsumen yang mengandalkan informasi pada label kemasan yang tertera untuk mendapatkan minyak goreng dalam jumlah yang sesuai.
Selain itu, lanjut Guntar, masalah pendistribusian Minyakita juga ditemukan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Seharusnya, distribusi minyak goreng dilakukan melalui aplikasi Simirah, yang memastikan penyaluran yang tepat dan sesuai dengan ketentuan.
“Kemudian dari mekanisme pendistribusian yang seharusnya sesuai regulasinya itu dia menggunakan aplikasi Simirah, faktanya di lapangan ternyata tidak seperti itu. Banyak para penjual minyakita ini yang memperoleh minyakita itu melalui trader-trader, sehingga dia menyalahi dari aturan yang ada,” tegasnya.
Untuk menindaklanjuti temuan ini, tim Satgas Pangan Polresta Cilacap mengamankan 4.272 kemasan Minyakita dari dua perusahaan yang berbasis di Jakarta. Kemasan-kemasan tersebut akan diselidiki lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pelanggaran yang lebih besar dalam distribusi dan penjualannya.
“Kami telah mengamankan barang-barang ini untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut dan akan berkoordinasi dengan Disperindag untuk langkah-langkah selanjutnya,” tambah Kompol Guntar.
Kompol Guntar juga menegaskan bahwa sidak akan terus dilakukan untuk memastikan harga bahan pokok tetap stabil di pasar dan menghindari adanya praktik-praktik yang merugikan konsumen.
Tim Satgas Pangan Polresta Cilacap akan terus memantau dan mengawasi distribusi serta kualitas barang-barang kebutuhan pokok agar masyarakat bisa memperoleh produk yang sesuai dengan harga yang wajar dan standar yang ditetapkan.
Dengan adanya sidak ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan menjaga agar harga barang-barang kebutuhan pokok tetap terkendali, sehingga tidak merugikan masyarakat.