Purbalingga, serayunews.com
Terdakwa Raharjo Minulyo divonis 4 tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta. Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Rochmad SH, pada Selasa (01/03/2022) lalu. Atas putusan tersebut terdakwa pasrah menerimanya. Padahal putusan Majelis Hakim lebih berat jika dibanding dengan tuntutan Jaksa.
Pada saat sidang tuntutan, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menyatakan, bahwa mantan camat Purbalingga itu dituntut hukuman 20 bulan penjara dan dengan Rp50 juta. JPU mengganjar terdakwa dengan pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menerima putusannya,” kata Endang Yulianti, penasihat hukum Raharjo, Selasa (08/03/2022).
Mengenai putusan lebih berat atau lebih ringan, dan bagaimana sikap yang diambil, merupakan hak dari terdakwa sendiri. Sedangkan terdakwa telah menyampaikan menerima kepada penasihat hukum.
“Itu hak pak Raharjo, yang memutuskan beliau,” ujarnya.
Sedangkan dari Jaksa Penuntut, pihaknya belum bisa memutuskan. Jaksa masih memantau perkembangan yang terjadi. Bagaimana langkah yang akan diambil oleh pihak terdakwa.
“Terkait dengan putusan tersebut hari ini, hari terakhir pikir pikir sampai jam 12 malam. Terkait sikap Penuntut Umum, kita juga lagi memantau dari pihak terdakwa apakah akan mengajukan banding atau tidak,” kata Kasi Intel Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana.
Diberitakan sebelumnya, mantan Camat Purbalingga Raharjo Minulyo dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Putusan Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain hukuman penjara, terdakwa juga diminta membayar denda senilai Rp 200 juta.
Sidang yang dilaksanakan secara daring, dipimpin oleh Rochmad SH. Disaksikan JPU Kejari Purbalingga Mugiono Kurniawan SH, dan Penasihat Hukum Terdakwa Endang Yulianti SH. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Raharjo Minulyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiar penuntut umum,” kata Rochmad.
Selain hukuman kurungan, terdakwa juga diminta membayar denda senilai Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti hukuman penjara selama 3 bulan. Begitu juga dengan uang pengganti senilai Rp 189.065.422,-.
“Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara 1 bulan, dan harta bendanya dapat disita jaksa, untuk menutupi uang pengganti, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk mencukupi, maka diganti hukuman 3 bulan,” katanya.
Disampaikan, terdakwa juga mengembalikan uang ke kas negara sebesar Rp110.115.446 dan uang titipan dari terdakwa pada rekening Kejaksaan Negeri Purbalingga di Bank BNI Cabang Purbalingga, diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara, sebesar Rp 120.000.000.
Diketahui terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kecamatan Purbalingga, dari tahun 2017 sampai 2020. Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 424.965.970. Pada saat proses penyidikan di Kejari Purbalingga, terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp110.115.446 ke kas daerah dan menitipkan saat sidang sebesar Rp120 juta.