
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Kasus dugaan penipuan yang menjerat mantan karyawan Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto kembali mengungkap fakta baru.
Dokumen transaksi yang diduga digunakan tersangka Dika (35) untuk mengelabui para pensiunan ternyata sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa sejak Agustus 2025.
Fakta tersebut memunculkan tuntutan agar pihak bank ikut bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para nasabah apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pengawasan dan pengendalian internal.
Kuasa hukum para korban, H. Djoko Susanto, mengungkapkan bahwa formulir Sub Account Auto Grab Fund (SA AGF) yang digunakan tersangka sebenarnya telah kedaluwarsa.
Menurutnya, penggunaan dokumen tersebut dapat menjadi dasar penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Form Sub Account Grab Found sudah tidak berlaku per bulan Agustus 2025. Kasus-kasus yang terjadi di bawah 2025, seperti tahun 2018 hingga sebelum Agustus 2025, berarti bisa diakui secara hukum bahwa pelaku menipu menggunakan dokumen resmi,” kata Djoko, Jumat (3/7/2026).
Djoko menambahkan, aliran dana para pensiunan yang menjadi korban masih dapat ditelusuri secara jelas.
Menurut Djoko, Bank Mandiri Taspen berpotensi memikul tanggung jawab hukum atas kerugian para nasabah apabila ditemukan adanya kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran terhadap regulasi di sektor jasa keuangan.
“Baik itu dilakukan oleh petugas bank maupun pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan bank,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa skema penyelesaian maupun bentuk tanggung jawab atas kerugian tersebut nantinya dapat dibicarakan dan disepakati bersama antara pihak bank dan para debitur atau nasabah.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Banyumas melalui Satuan Reserse Kriminal telah menetapkan Dika sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat.
Mantan staf marketing bank tersebut diduga meraup keuntungan hingga Rp523 juta dari dua orang nasabah.
Modus yang digunakan adalah memalsukan dokumen deposito dengan memanfaatkan formulir yang sudah tidak berlaku.
Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak bank yang menemukan adanya kejanggalan transaksi yang merugikan nasabah.
“Kami melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan koordinasi dengan ahli forensik. Berdasarkan alat bukti yang cukup, terlapor telah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolresta, Senin (29/6/2026).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka yang bertugas sebagai marketing di kantor cabang diduga sengaja menggunakan formulir SA AGF yang telah kedaluwarsa untuk memanipulasi data dan membuat seolah-olah telah terjadi transaksi deposito yang sah.
Tersangka juga diduga membujuk para korban untuk menyerahkan sejumlah uang dengan iming-iming keuntungan dan bunga yang tinggi.
Salah satu korban berinisial S bahkan mengaku sempat dijanjikan keuntungan bulanan hingga mencapai puluhan juta rupiah.
Kasus ini kini masih terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik penipuan tersebut.