
SERAYUNEWS- Donor darah saat puasa kerap memunculkan pertanyaan di tengah umat Islam. Di satu sisi, Ramadhan adalah bulan ibadah dan solidaritas sosial.
Di sisi lain, muncul kekhawatiran: apakah donor darah membatalkan puasa dan aman dilakukan ketika tubuh tidak mendapat asupan makan serta minum lebih dari 12 jam?
Artikel ini mengulasnya secara komprehensif dari sudut pandang fikih Mazhab Syafi’i dan pertimbangan medis agar umat bisa beribadah dengan tenang sekaligus tetap peduli pada sesama.
Melansir laman MUI dan sejumlah sumber, berikut Serayunews sajikan ulasan selengkapnya:
Bulan Ramadhan bukan hanya momentum menahan lapar dan dahaga, tetapi juga bulan berbagi. Banyak kaum Muslimin tetap aktif melakukan donor darah di tengah ibadah puasa. Bahkan, bagi sebagian orang, aktivitas ini sudah menjadi kebiasaan rutin.
Secara medis, donor darah umumnya tidak membahayakan jika dilakukan oleh orang yang sehat dan memenuhi syarat. Namun, sebagai Muslim yang berhati-hati, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan logika kesehatan semata. Kita perlu menelaahnya melalui kaidah fikih yang telah dirumuskan para ulama.
Dalam Mazhab Syafi’i, salah satu pembatal puasa adalah masuknya sesuatu yang berwujud (‘ain) ke dalam rongga tubuh (jauf) melalui saluran terbuka, dengan sengaja dan atas pilihan sendiri.
Penjelasan ini dapat ditemukan dalam kitab Busyra al-Karim karya Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’ali Ba’ishan. Dalam kitab tersebut ditegaskan bahwa puasa batal jika ada benda (‘ain) yang masuk ke dalam rongga tubuh dari luar melalui saluran terbuka seperti mulut atau hidung, dengan sengaja.
Ada dua poin penting dalam penjelasan tersebut:
1. Yang membatalkan puasa adalah masuknya benda berwujud (‘ain), bukan sekadar rasa, bau, atau efek.
2. Tidak semua bagian dalam tubuh disebut “jauf” menurut ketentuan syar’i.
Artinya, standar pembatal puasa dalam Mazhab Syafi’i sangat spesifik: harus ada benda yang masuk dari luar ke dalam rongga tubuh melalui jalur terbuka.
Jika kita cermati proses donor darah, yang terjadi justru sebaliknya: darah keluar dari tubuh, bukan ada benda yang masuk ke dalam rongga tubuh.
Jarum memang menembus kulit, tetapi tidak memasukkan makanan, minuman, atau zat nutrisi ke dalam jauf. Proses ini juga tidak melalui saluran terbuka seperti mulut atau hidung. Karena itu, donor darah tidak memenuhi kriteria “masuknya ‘ain ke dalam jauf melalui saluran terbuka”.
Berdasarkan kaidah yang dijelaskan dalam Busyra al-Karim, donor darah tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa.
Dengan demikian, donor darah saat puasa hukumnya tidak membatalkan puasa, selama tidak ada unsur lain yang melanggar ketentuan syariat.
Dari sisi medis, donor darah saat puasa pada dasarnya aman dilakukan oleh orang sehat. Tubuh mampu mengganti volume darah yang diambil secara bertahap dalam beberapa hari.
Beberapa syarat umum donor darah antara lain:
· Berat badan minimal 50 kg
· Kadar hemoglobin minimal 12,5 g/dL (wanita) dan 13,0 g/dL (pria)
· Tekanan darah dan denyut nadi normal
· Tidak sedang sakit, kurang tidur, atau kelelahan berat
Namun, perlu diingat bahwa saat puasa tubuh tidak mendapat asupan cairan selama berjam-jam. Risiko seperti pusing, lemas, atau penurunan tekanan darah bisa meningkat jika kondisi tubuh tidak prima.
Karena itu, penting mempertimbangkan kondisi fisik sebelum memutuskan donor darah saat puasa.
Agar tetap aman dan nyaman, berikut beberapa tips donor darah saat puasa:
1. Pilih Waktu yang Tepat
Sebaiknya lakukan donor darah setelah berbuka atau mendekati waktu berbuka. Hindari pagi atau siang hari ketika tubuh belum mendapat asupan cairan.
2. Penuhi Kebutuhan Cairan
Minum cukup air putih (sekitar 8 gelas per hari) sejak berbuka hingga sahur untuk mencegah dehidrasi.
3. Konsumsi Makanan Kaya Zat Besi
Perbanyak konsumsi daging tanpa lemak, telur, sayuran hijau, dan kacang-kacangan untuk menjaga kadar hemoglobin.
4. Istirahat yang Cukup
Pastikan tubuh dalam kondisi fit dan tidak kelelahan sebelum donor.
Meski tidak membatalkan puasa dan umumnya aman, donor darah sebaiknya ditunda jika:
Tubuh terasa lemah atau mudah pingsan
Memiliki riwayat tekanan darah rendah
Baru pulih dari sakit
Mengalami penyakit kronis seperti gangguan jantung atau diabetes yang belum stabil
Islam melarang umatnya membahayakan diri sendiri. Jika donor berpotensi mengganggu kesehatan dan menghambat ibadah, menundanya adalah pilihan bijak.
Berdasarkan penjelasan fikih Mazhab Syafi’i dalam kitab Busyra al-Karim, donor darah tidak membatalkan puasa karena tidak ada unsur masuknya benda (‘ain) ke dalam rongga tubuh melalui saluran terbuka.
Namun, aspek kesehatan tetap harus diperhatikan. Jika kondisi tubuh kuat dan memenuhi syarat medis, donor darah di bulan Ramadhan bukan hanya sah, tetapi juga menjadi amal kemanusiaan yang mulia.
Ramadhan adalah bulan ibadah dan solidaritas. Dengan pemahaman fikih yang tepat dan persiapan fisik yang baik, umat Islam dapat tetap berpuasa dengan tenang sekaligus membantu menyelamatkan nyawa sesama.