Cilacap, serayunews.com
Satreskrim Polresta Cilacap berhasil meringkus terduga komplotan begal. Mereka adalah M (41) warga Ciamis, IB (42) warga Bungursari Tasikmalaya, dan CH (37) warga Wangon Banyumas.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasat Reskrim Kompol Guntar Arif Setiyoko memberikan penjelasannnya. Dia mengatakan, pembegalan terjadi di Jalan Borobudur Desa Pesanggrahan Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap.
Dalam aksinya, para komplotan ini merampas barang yang sedang dikirim ke pelanggannya. Dengan bekal senjata tajam komplotan begal ini mengancam korbannya dengan sebilah pisau.
“Para tersangka meminta uang dan barang kepada korban dengan memaksa dan mengancam menggunakan pisau. Selanjutnya para pelaku memindahkan barang berupa gas elpiji 3 Kg sebanyak 40 tabung dan minyak goreng curah sebanyak 4 kuintal ke dalam mobil milik pelaku,” ujarnya, Rabu (8/3/2023).
Tak hanya merampas barang dan uang korban, para tersangka juga menyandera korban. Lalu, meminta tebusan kepada pemilik toko yang tak lain adalah orangtua korban.
“Tersangka meminta tebusan 15,7 juta rupiah untuk ditransfer ke rekening pelaku. Tersangka juga merampas uang korban 2 juta rupiah,” imbuhnya.
Setelah mendapat laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polresta Cilacap melakukan penyelidikan dan pengejaran para pelaku. Polisi berhasil menangkap para pelaku di wilayah Ciamis Jawa Barat.
Karena melawan saat penangkapan, polisi melumpuhkan ketiga terduga pelaku dengan timah panas. Para tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba.
Sementara itu, berdasar keterangan salah satu tersangka saat pemeriksaan di kepolisian, menyampaikan, aksinya menyasar korban secara acak.
“Kebetulan lewat terus samperin aja, hasilnya habis untuk keperluan dan minum,” ujar tersangka IB.
Atas perbuatannya, para tersangka kena pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 368 terancam hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara.