
BANJARNEGARA, SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara bersama DPRD Kabupaten Banjarnegara resmi menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Banjarnegara, Rabu (5/8/2026).
Sementara itu, satu Raperda yang mengatur pengelolaan sampah plastik menjadi bahan bakar minyak (BBM) belum disahkan dan akan dibahas kembali melalui penyempurnaan substansi.
Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan terhadap empat Raperda yang dinilai telah memenuhi aspek hukum maupun kebutuhan pembangunan daerah.
Empat Raperda yang resmi ditetapkan menjadi Perda meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Namun demikian, Raperda tentang Pengelolaan Sampah Plastik Menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) belum masuk dalam agenda persetujuan bersama. Keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Banjarnegara yang menilai regulasi tersebut masih memerlukan penyempurnaan secara menyeluruh.
Ketua DPRD Banjarnegara, Slamet, menjelaskan bahwa hasil pembahasan Pansus menunjukkan masih terdapat sejumlah aspek yang harus diperkuat, mulai dari materi muatan, dasar hukum, mekanisme teknis pelaksanaan, hingga kesesuaiannya dengan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup secara nasional maupun daerah.
“Pansus 8 berpandangan bahwa substansi pengaturan dalam Raperda Pengelolaan Sampah Plastik menjadi BBM masih memerlukan penyempurnaan secara lebih komprehensif, baik dari sisi materi muatan, landasan hukum, aspek teknis penyelenggaraan, maupun keselarasan dengan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup secara menyeluruh,” ujar Slamet.
Atas dasar tersebut, DPRD merekomendasikan agar pembahasan Raperda dilakukan kembali dengan pendekatan Omnibus Law sehingga menghasilkan regulasi yang lebih utuh, memiliki kepastian hukum, dan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Menanggapi penundaan tersebut, Bupati Banjarnegara Amalia Desiana menyatakan menghormati keputusan DPRD sekaligus menegaskan pentingnya keberadaan payung hukum bagi pemanfaatan teknologi pirolisis, yakni pengolahan sampah plastik bernilai rendah menjadi bahan bakar alternatif.
Menurutnya, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah yang menjadi pijakan dalam pengembangan teknologi pengolahan sampah di daerah.
Amalia mengungkapkan bahwa Banjarnegara memiliki potensi besar di bidang pengolahan sampah plastik. Salah satu inovasi yang dikembangkan oleh Bank Sampah Banjarnegara (BSB) bahkan berhasil meraih peringkat pertama nasional dalam seleksi inovasi pirolisis yang didampingi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ia menjelaskan bahwa sampah plastik kategori low value, seperti kantong plastik atau plastik kresek yang selama ini tidak memiliki nilai ekonomi, justru menjadi penyumbang sekitar 30 persen volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Karena hasil pengolahannya berupa bahan bakar minyak, pemanfaatannya dalam skala besar memerlukan regulasi yang jelas.
“Jika tidak ada payung hukum, pemanfaatan hasil pirolisis dalam skala besar berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Karena itu kami memandang Perda ini sangat penting sebagai dasar pelaksanaannya,” katanya.
Selain mendukung pengelolaan lingkungan, Bupati menilai regulasi tersebut juga berpotensi mengurangi beban belanja operasional pemerintah daerah, terutama di tengah meningkatnya harga bahan bakar akibat dinamika geopolitik global.
Menurutnya, kenaikan harga BBM berdampak langsung terhadap biaya operasional armada pengangkut sampah maupun kendaraan yang digunakan untuk distribusi air bersih saat penanganan bencana kekeringan.
Ia menyebut anggaran operasional yang semula diproyeksikan sekitar Rp100 juta hingga Rp200 juta kini meningkat hingga mencapai sekitar Rp600 juta karena kendaraan operasional tidak dapat menggunakan BBM bersubsidi.
“Apabila regulasi ini nantinya dapat disahkan, biaya operasional penanganan persampahan maupun penanggulangan bencana dapat ditekan secara signifikan melalui pemanfaatan BBM hasil pengolahan sampah plastic,” katanya.
Meski belum disahkan, Bupati Amalia memastikan pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD. Ia menginstruksikan Bagian Hukum Setda Banjarnegara, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH), serta Bapperida untuk kembali berkoordinasi dengan DPRD guna menyusun naskah Raperda yang lebih komprehensif.
“Saya menghargai keputusan Pansus dan rekomendasi dari seluruh fraksi DPRD. Saya meyakini kita memiliki tujuan yang sama, yaitu menghadirkan regulasi yang benar-benar kuat dan bermanfaat bagi masyarakat. Semoga kolaborasi ini menjadi langkah menuju Banjarnegara yang semakin maju dan sejahtera,” ujarnya.