SERAYUNEWS– Pemerintah Kabupaten Cilacap mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025. Raperda ini disampaikan dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Cilacap pada Kamis (26/9/2024).
Adapun Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Cilacap, Syaiful Musta’in. Hadir dalam rapat itu Ketua Sementara DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat, Pj Bupati Cilacap M Arief Irwanto, Pejabat Forkopimda, para kepala OPD dan anggota DPRD Cilacap.
Pj Bupati Cilacap M Arief Irwanto menyampaikan, bahwa kondisi fiskal pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 mengalami defisit sebesar Rp4,63 miliar.
“Defisit ini terjadi karena SiLPA riil APBD Tahun Anggaran 2023 hasil audit BPK hanya sebesar Rp95,32 miliar, sementara pada APBD Definitif Tahun Anggaran 2024 perkiraan SiLPA yang dianggarkan untuk menutup defisit adalah sebesar Rp99,95 miliar,” ujarnya.
Untuk menutupi defisit tersebut, pemerintah telah melakukan berbagai langkah efisiensi belanja, termasuk pengalihan atau rasionalisasi anggaran yang tidak terserap, perhitungan ulang kebutuhan gaji ASN, pemanfaatan sisa tender, dan pengalihan anggaran Belanja Tidak Terduga. Total efisiensi belanja yang dilakukan mencapai sekitar Rp 72,54 miliar.
Dari sisi pendapatan, dilakukan penyesuaian Pendapatan Asli Daerah dan pendapatan dari treasury deposit facility pemerintah pusat, dengan total penyesuaian sebesar Rp28,57 miliar. Dengan langkah-langkah efisiensi belanja dan penyesuaian pendapatan tersebut, tersedia dana untuk mendanai program kegiatan sebesar Rp96,49 miliar pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dana tersebut dialokasikan pada beberapa pos belanja. Pertama, belanja prioritas, wajib mengikat, dan rutin sebesar Rp58,41 miliar, yang mencakup listrik, telepon, air, internet, ATK, makan minum, hibah, bantuan sosial, dan kegiatan non-rutin lainnya. Kedua, belanja infrastruktur sebesar Rp37,20 miliar, yang dialokasikan untuk bidang pertanian, irigasi, dan pekerjaan umum. Ketiga, belanja dari earmark Tambahan DBHCHT sebesar Rp878,26 juta.
Selain itu, dialokasikan juga belanja dari SiLPA Earmark sebesar Rp 44,74 miliar untuk kegiatan yang berasal dari Sisa DAK Fisik, SiLPA BLUD RSUD dan Puskesmas, SiLPA Dana BOS, SiLPA DBHCHT, serta kegiatan dari SiLPA Dana Insentif Fiskal.
Sementara itu, secara keseluruhan, Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2024 adalah Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp3,75 triliun, naik Rp82,13 miliar dari target pendapatan pada APBD Definitif 2024 sebesar Rp3,66 triliun.
Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp3,89 triliun, naik Rp122,25 miliar dari rencana belanja pada APBD Definitif 2023 sebesar Rp3,76 triliun. Penerimaan Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp140,07 miliar, naik Rp40,11 miliar dari rencana Penerimaan Pembiayaan pada APBD Definitif 2024 sebesar Rp99,95 miliar.
Selain itu, Pemkab Cilacap juga menyampaikan rumuskan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025. Tahun depan, kebijakan pembangunan akan difokuskan pada penguatan pertumbuhan ekonomi yang didukung oleh pemerataan pembangunan infrastruktur yang berwawasan lingkungan serta peningkatan daya saing sumber daya manusia (SDM).
Untuk mencapai sasaran pembangunan, Kabupaten Cilacap menargetkan pertumbuhan ekonomi (tanpa migas) sebesar 5,40-6,10 persen, inflasi sebesar 2,5-4,5 persen, angka kemiskinan sebesar 10,14 persen, tingkat pengangguran terbuka sebesar 8,84-7,82 persen, indeks pembangunan manusia sebesar 72,91 persen, indeks pembangunan gender sebesar 87,78 persen, dan penurunan gas rumah kaca sebesar 739.415 TonCO2eq.
Sedangkan untuk mendukung arah kebijakan ini, prioritas pembangunan tahun 2025 mencakup beberapa fokus utama. Pertama, peningkatan pertumbuhan ekonomi dan percepatan penanganan kemiskinan ekstrem dengan alokasi anggaran sebesar Rp147,34 miliar. Kedua, pemerataan infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan anggaran sebesar Rp292,35 miliar.
Ketiga, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan sumber daya alam dengan anggaran sebesar Rp28,51 miliar. Keempat, perwujudan kualitas hidup SDM yang berdaya saing dengan anggaran sebesar Rp1,46 triliun. Kelima, peningkatan tata kelola pemerintahan berbasis digital dan pengelolaan keuangan serta penguatan kapasitas fiskal daerah dengan anggaran sebesar Rp583,31 miliar. Kelima, peningkatan kualitas pembangunan kawasan pedesaan dan kewilayahan dengan anggaran sebesar Rp698,82 miliar.
RAPBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2025, alokasi anggaran juga telah disusun untuk beberapa fungsi utama. Fungsi pendidikan mendapatkan alokasi sebesar Rp770,13 miliar atau 23,95% dari total belanja daerah. Fungsi kesehatan dialokasikan sebesar Rp710,72 miliar atau 34,61% dari belanja daerah di luar gaji. Sementara itu, infrastruktur pelayanan publik mendapatkan alokasi sebesar Rp780,12 miliar atau 29,99% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa.
Pemerintah Kabupaten Cilacap berkomitmen untuk terus menyesuaikan porsi belanja infrastruktur sekurang-kurangnya 40% sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, hingga batas akhir pada Tahun Anggaran 2027.
Wakil Ketua Sementara DPRD Cilacap, Saiful Musta’in menyapaikan, Raperda yang telah disampaikan tersebut selanjutnya dibahas lebih lanjut dan disampaikan dalam Rapat Paripurna berikutnya.
“Rancangan Perda yang disampaikan Pj Bupati kepada DPRD akan dibahas lebih lanjut, sidang berikutnya yakni penyampaian pandangan umum fraksi, kemudian tanggapan atau jawaban Bupati,” ujarnya.