SERAYUNEWS-Bupati bersama DPRD Purbalingga menetapkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD, yang dipimpin Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan, Jumat (27/10/2023).
Lima Raperda yang ditetapkan menjadi Perda masing-masing Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar, Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Raperda Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha dan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dari lima Raperda yang mendapatkan persetujuan bersama pada hari ini. Salah satunya merupakan rancangan Perda Propemperda Kabupaten Purbalingga tahun 2022, yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan empat Raperda lainnya merupakan Raperda Propemperda Kabupaten Purbalingga tahun 2023,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) dalam sambutannya di rapat paripurna tersebut.
Disampaikan, lima Rapera yang dimaksud telah selesai berproses melalui pembahasan antara Panitia Khusus (Pansus) dengan Tim Perumus Raperda. Selain itu juga telah dilakukan harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsepsi kepada Kementerian Hukum dan HAM Jateng “Juga telah dilakukan fasilitasi kepada Gubernur Jateng,” ungkapnya.
Sebelumnya dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Pansus pembahasan Raperda Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, Karseno dalam laporannya menyampaikan setiap badan usaha mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan Usaha dan tidak diwajibkan bagi usaha mikro dan koperasi dengan klasifikasi tertentu yang diatur dalam Peraturan Bupati.
“Selain itu Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang dibuat oleh Badan Usaha disinergikan dengan program prioritas pembangunan daerah,” terangnya.
Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan menambahkan lima Raperda yang ditetapkan menjadi Perda akan menjadi payung hukum dan landasan hukum. Sehingga menjamin adanya kepastian hukum untuk melaksanakan kebijakan.