SERAYUNEWS – Beberapa instansi kini bersiap melaksanakan tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKN juga sudah merilis pengumuman resmi yang berkaitan dengan ketentuan pakaian alias Dresscode para peserta saat mengikuti ujian yang rencananya dimulai bulan Oktober ini.
Ketentuan ini sangatlah penting dipatuhi para pelamar. Jika tidak, mereka bisa dinyatakan gagal atau tidak mengikuti ujian tersebut.
Lalu, seperti apa Dresscode untuk tes SKD BKN? Berikut SerayuNews.com sajikan informasi lengkapnya.
Berdasarkan surat pengumuman resmi BKN nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024, peserta tes SKD wajib mengenakan pakaian yang rapi dan sopan. Berikut adalah aturan lengkap mengenai Dresscode peserta SKD BKN:
Peserta diwajibkan memakai kemeja berwarna putih polos tanpa corak atau motif. Kemeja yang digunakan juga sebaiknya berlengan panjang.
Peserta pria harus memakai celana panjang berwarna gelap. Sementara itu, pelamar perempuan bisa memilih antara celana panjang atau rok.
Akan tetapi, rok yang dikenakan harus panjang atau tidak memiliki belahan yang tinggi. Selain itu, bahan celana atau rok wajib kain, bukan berbahan jeans.
Bagi peserta wanita yang menggunakan jilbab, BKN mengatur pelamar agar menggunakan jilbab berwarna gelap atau hitam.
Peserta dilarang menggunakan kaos, celana jeans, dan sabuk selama mengikuti tes. Selain itu, tidak diperkenankan memakai sendal.
Sementara itu, sepatu yang dikenakan adalah sepatu formal berwarna hitam.
Selain berpakaian sesuai ketentuan, ada beberapa aturan lain yang harus dipatuhi peserta. Berikut beberapa diantaranya:
Peserta tidak diizinkan membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, atau aksesori lainnya seperti kalung, cincin, anting, gelang, bros, dan sejenisnya. Selain itu, barang elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, HP, kamera, dan kalkulator juga dilarang.
Membawa senjata api, senjata tajam, atau benda sejenisnya sangatlah dilarang.
Peserta hanya diizinkan menggunakan komputer yang disediakan untuk aplikasi CAT (Computer Assisted Test). Menggunakan komputer untuk tujuan lain selama ujian dilarang keras.
Selama ujian berlangsung, peserta dilarang berbicara atau berinteraksi dengan peserta lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Peserta hanya diperbolehkan keluar ruangan seleksi jika mendapatkan izin dari panitia. Keluar tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran.
Peserta tidak diperbolehkan membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi. Pelamar yang ketahuan membawanya bisa dikenakan sanksi.
Selain larangan merokok di ruan ujian, peserta juga dilarang keras menyebarkan soal seleksi lewat media apa pun, baik selama maupun setelah tes selesai.
Segala bentuk kecurangan, seperti menyontek, menggunakan alat bantu mengerjakan soal, menerima bantuan dari peserta lain, dan sebagainya bisa membuat peserta didiskualifikasi.
Nah, itu tadi informasi mengenai Dresscode tes SKD BKN CPNS 2024 lengkap dengan ketentuan lain yang harus diperhatikan pelamar agar tetap bisa mengikuti tes tersebut. Semoga bermanfaat.***