Cilacap, Serayunews.com-Setelah mahasiswa turun ke jalan, kali ini giliran buruh di Cilacap yang melakukan aksi penolakan terhadap disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja di alun-alun Cilacap, Senin (12/10/2020).
Aksi diikuti oleh berbagai Serikat Pekerja di Cilacap. Dengan mambawa spanduk, bendera, para buruh melakukan orasi di depan Kantor Bupati Cilacap.
Ada 12 alasan DPC FSP KEP KSPI Kabupaten Cilacap menuntut dicabutnya Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang disahkan pada Senin (5/10/2020). Yakni :
1. Uang pesangon dikurangi, dari sebelumnya di UU Ketenagakerjaan sebanyak 32 kali, dikurangi menjadi 25 kali. Dimana 19 dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui BPJS.
2. Upah Minimum Sektoral (UMSP dan UMSK) dihapus, sedangkan UMK ada persyaratannya.
3. Aturan dalam Omnibus Law tentang perubahan Pasal 88B UU 13 tahun 2003, memungkinkan adanya pembayaran upah satuan waktu yang bisa menjadi dasar pembayaran upah per jam.
4. Cuti panjang hilang, bahkan berpotensi tidak diberikan.
5. Outsorcing bisa diterapkan disemua jenis pekerjaan tanpa terkecuali.
6. Karyawan kontrak tidak ada lagi batasan waktu.
7. Perusahaan bisa memutus hubungan kerja atau PHK kapanpun secara sepihak.
8. Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang.
9. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian.
10. Tenaga kerja asing bebas masuk, karena dalam Omnibus Law menghilangkan kewajiban bagi tenaga kerja asing untuk memiliki izin
11. Buruh dilarang protes, ancamannya PHK. Ini dampak dari meluasnya buruh outsourching dan kontrak. Karena jika tidak menurut pasti tidak akan diperpanjang kontraknya
12. Libur Hari raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti. Ini dampak penerapan jam kerja yang fleksibel dan upah perjam.
Alasan penolakan tersebut juga disampaikan pada saat audiensi bersama Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung wijaya dan Dandim 0703 Cilacap Letkol Inf Wahuo Yuniartoto di aula Jalabumi.