SERAYUNEWS – Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap tiga orang laki-laki. Dua di antaranya merupakan kakek-kakek warga Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap yakni berinisial SAR (69) dan KWN (65). Sedangkan satu orang lainnya yakni berinisial WAR (34), warga Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas.
Mereka ditangkap lantaran diduga bermain judi ceki atau koa. Ketiganya tertangkap basah main judi ceki ketika larut malam.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan kasus penangkapan ketiganya. Bermula pada Kamis (7/11/2024) lalu sekitar pukul 23.30 WIB pihaknya mendapati informasi dari masyarakat.
Informasi dari masyarakat adalah bahwa di Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen ada dugaan tindak pidana perjudian ceki atau koa. Atas informasi tersebut, pihak kepolisian langsung meresponsnya. Sat Reskrim Polresta Banyumas menurunkan personel ke tempat kejadian perkara.
“Mendapati informasi tersebut, kemudian Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan ke lokasi,” kata dia, Rabu (13/11/2024).
Dari hasil penyelidikan tersebut polisi mendapati tiga oleh tengah bermain judi kartu ceki atau koa. Polisi dengan mudah mengamankan tiga orang tersebut. Mereka tertangkap basah sedang berjudi dan ditangkap polisi tanpa perlawanan yang berarti.
“Kami amankan ketiganya di rumah seorang warga bernisial WTM di Desa Cindaga beserta sejumlah barang bukti pada hari Jumat dini hari,” ujarnya.
Keterlibatan ketiganya makin kuat karena polisi juga mengamankan barang bukti dari tindak pidana tersebut. Dari tangan ketiganya polisi menemukan barang bukti satu set kartu ceki isi 120 kartu serta uang tunai Rp586 ribu yang diduga merupakan uang taruhan dari perjudian tersebut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman penjara 10 tahun,” ujar dia.