
SERAYUNEWS – Polresta Cilacap melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam waktu berdekatan di Kecamatan Kesugihan dan Sampang. Empat tersangka diamankan bersama barang bukti sabu dan tembakau sintetis (sinte).
Pengungkapan pertama terjadi pada Kamis (16/4/2026) di sebuah rumah makan di Kecamatan Kesugihan. Polisi menangkap seorang pria berinisial RC (37), warga Semarang.
Dari tangan tersangka, petugas menyita empat paket sabu dengan total berat 2,55 gram beserta alat hisap. Berdasarkan pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh melalui transaksi daring senilai Rp4 juta dan rencananya digunakan untuk konsumsi pribadi.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” kata Kasi Humas Polresta Cilacap, Galih Secahyo, Kamis (23/4/2026).
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP terbaru, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara serta kemungkinan rehabilitasi.
Sehari berselang, Jumat (17/4/2026), polisi kembali mengungkap kasus di Desa Karangjati, Kecamatan Sampang. Tiga tersangka berinisial AA (21), AN (17), dan DS (16) diamankan.
Barang bukti yang disita berupa 27,5 gram tembakau sintetis yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar, timbangan digital, alat pengemasan, serta uang tunai hasil penjualan.
“Tembakau sinte itu dibagi dalam paket-paket kecil dan diedarkan dengan sistem tempel di beberapa titik, melibatkan rekan lainnya,” ujar Ipda Galih.
Dalam praktiknya, satu paket dijual dengan harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu.
Polisi menyebut bahan baku sinte diperoleh dari luar daerah melalui transaksi online, kemudian diolah dan dikemas ulang sebelum diedarkan.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Para tersangka pengedar dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP baru dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Jika menemukan indikasi, segera laporkan kepada kami,” tegasnya.
Polresta Cilacap juga membuka layanan pengaduan melalui Call Center 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam.