SERAYUNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali membongkar kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.
Dua pemuda berhasil dibekuk saat penggerebekan di sebuah rumah kawasan Purwokerto Barat, Senin (29/9/2025) siang.
Kedua tersangka adalah AI alias Jendol (23), warga Kelurahan Rejasari, Purwokerto Barat, dan VKS alias Giwan (21), warga Kelurahan Sumampir, Purwokerto Utara.
Dari tangan mereka, polisi menyita 10 paket tembakau sintetis dengan berat total 8,28 gram serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi narkotika.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan bermula dari laporan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
“Dari hasil pemeriksaan ponsel tersangka, ditemukan catatan titik alamat pengiriman. Petugas kemudian menelusuri ke sejumlah lokasi yang telah dicatat dan benar ditemukan paket tembakau sintetis di sepuluh titik berbeda,” jelasnya, Jumat (3/10/2025).
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Banyumas. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kompol Willy menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus ini untuk membongkar jaringan lebih besar.
“Kami tidak berhenti pada dua pelaku ini saja, penyidikan akan terus dilakukan demi memutus mata rantai peredaran narkotika di Banyumas,” ujarnya.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.